INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Pkj | 1.AGUSSALIM 2.SAIDAH |
H. ABDULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 460.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Alat Bukti yang diajukan Penggugat .
3. Menyatakan TERGUGAT dan atau Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
10. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di desa/kelurahan Biraeng,Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kapulauan (Pangkep), sesuai dengan Girik Kohir No 459 CI dengan Persil No 135 D.I seluas 2400 m2 atas nama Turung Lamba adalah Sah menurut hukum Milik Para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa dimaksud kepada Para Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapundan dalam keadaan semula tanpa beban apapundiatasnya.
5. Dan atau Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebagai berikut :
A. Kerugian Materil :
Harga tanah objek sengketa di bawah nilai pasaran adalah sebesar Rp.150.000,-(Seratu Lima Pulu Ribu Rupiah)/m2 dikali luas tanah 2400 m2 adalah Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
B. Kerugian Immateril yang dialami Pembantah senilai Rp 100.000.000,-
( Seratus Juta Rupiah).
Sehingga total kerugian Materil dan Immateril yang dialami Pembantah sebesar Rp. 460.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
6. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa yang sekarang terletak di desa/kelurahan Biraeng,Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kapulauan (Pangkep), sesuai dengan Girik Kohir No 459 CI dengan Persil No 135 D.I seluas 2400 m2 atas nama Turung Lamba.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan.
8. Menghukum TERGUGAT dan atau Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
9. Menghukum TERGUGAT dan atau Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul `dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequeo et bono). ----------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |