| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
 
 - Menyatakan Sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
 
 - Menyatakan  menurut hukum Sisa Uang Penggugat yang ada pada Tergugat  adalah sebesar Rp 180.000.000,- ( seratus delapan belas juta rupiah ) yang harus dikembalikan dan diserahkan oleh Tergugat  kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat-syarat apapun ;
 
 - Menyatakan menurut hukum tindakan  tergugat menggunakan uang milik penggugat untuk kepentingan peribadi tergugat atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum ;
 
 - Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan Sisa uang milik penggugat sebesar Rp. 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun, dan apabila tidak dapat dibayar tunai dapat dilelang/dijual dimuka umum harta-harta milik  tergugat hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai jumlah uang yang merupakan kewajiban  tergugat kepada penggugat ;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima  juta rupiah ) setiap hari setiap  Tergugat lalai manjalankan isi putusan perkara perdata ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
 
 - Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun  tergugat  menempuh upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya  (Uit Voerbaar Bij Vooraad) ;
 
 - Menghukum   tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
 
 - Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul pada semua tingkat peradilan;
 
 
 DAN / ATAU :   apabila /Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.  |