| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM pada tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Maccope Desa Baring, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025, terdakwa telah mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y kepada salah satu remaja yang berada di Kab. Pangkep yang bernama saksi AGUS Bin JAMALUDDIN sebanyak 16 (enam belas butir) dengan total keseluruhan harga sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Adapun terdakwa mengeadarkan Obat Daftar G berlogo Y tersebut kepada saksi AGUS Bin JAMALUDDIN bertempat di Pos Ronda yang beralamatkan di Maccope Desa Baring, Kec. Segeri, Kab. Pangkep.
- Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi MAPPATOBA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep memperoleh informasi dari Anggota Kepolisian Polsek Mandalle Polres Pangkep yaitu saksi AGUNG SYACHPUTRA yang mengamankan seorang lakilaki yang mengaku bemama saksi AGUS Bin JAMALUDDIN di Jalan Poros Makassar- Pare, Desa Boddie, Kel. Boddie, Kec. Mandalle, Kab. Pangkep karena menguasai 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan 3 (tiga) butir Obat Daftar G berlogo Y. Lalu saksi AGUS Bin JAMALUDDIN mengakui bahwa 3 (tiga) butir Obat Daftar G berlogo Y tersebut di beli dari terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM dengan harga seharga Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, saksi MAPPATOBA bersama tim melakukan pengembangan ke kediaman terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM yang beralamatkan di Kandeapi Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep. Setelah berada di lokasi tersebut, saksi MAPPATOBA beserta tim bertemu dengan terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM dan mengatakan "DIMANA OBATMU KAMU SIMPAN" lalu terdakwa menjawab "SUDAH TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya saksi MAPPATOBA berserta tim langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000. (dua puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang di simpan di kantong belakang sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah Handphone merek Realme C53 warna Hitam milik terdakwa. Atas kejadian tersebut, terdakwa dan barang bukti diamankan menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Sebelumnya terdakwa telah membeli Obat Daftar G berlogo Y dari MALA (DPO) yang beralamatkan di Jalan Barukang 3, Kel. Pattingalloang, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar. Adapun jumlah Obat Daftar G berlogo Y yang terdakwa beli tersebut bervariasi mulai dari 80 (delapan puluh) butir dengan harga sebesar Rp.320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, terdakwa telah mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y kurang lebih selama 5 bulan kepada anak remaja yang berada di Kab. Pangkep.
- Ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
- Ahli jelaskan jika obatobat tersebut termasuk dalam kategori Tanpa Izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kemanfaatan mutu sehingga tidak bisa didistribusikan/dijual
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 04 Agustus 2025 Barang Bukti dengan Nomor 8393/2025/NOF, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) butir Obat Daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6648 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM pada tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Maccope Desa Baring, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2025 terdakwa membeli Obat Daftar G berlogo Y dari MALA (DPO) yang beralamatkan di Jalan Barukang 3, Kel. Pattingalloang, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar dengan maksud untuk di edarkan kepada remaja di Kab. Pangkep. Adapun jumlah Obat Daftar G berlogo Y yang terdakwa beli tersebut bervariasi mulai dari 80 (delapan puluh) butir dengan harga sebesar Rp.320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi MAPPATOBA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep memperoleh informasi dari Anggota Kepolisian Polsek Mandalle Polres Pangkep yaitu saksi AGUNG SYACHPUTRA yang mengamankan seorang lakilaki yang mengaku bemama saksi AGUS Bin JAMALUDDIN di Jalan Poros Makassar- Pare, Desa Boddie, Kel. Boddie, Kec. Mandalle, Kab. Pangkep karena menguasai 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan 3 (tiga) butir Obat Daftar G berlogo Y. Lalu saksi AGUS Bin JAMALUDDIN mengakui bahwa 3 (tiga) butir Obat Daftar G berlogo Y tersebut di beli dari terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM dengan harga seharga Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, saksi MAPPATOBA bersama tim melakukan pengembangan ke kediaman terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM yang beralamatkan di Kandeapi Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep. Setelah berada di lokasi tersebut, saksi MAPPATOBA beserta tim bertemu dengan terdakwa SUDIRMAN Alias NINO Bin SALIM dan mengatakan "DIMANA OBATMU KAMU SIMPAN" lalu terdakwa menjawab "SUDAH TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya saksi MAPPATOBA berserta tim langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000. (dua puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang di simpan di kantong belakang sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah Handphone merek Realme C53 warna Hitam milik terdakwa. Atas kejadian tersebut, terdakwa dan barang bukti diamankan menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat Daftar G berlogo Y kurang lebih selama 5 bulan kepada anak remaja yang berada di Kab. Pangkep
- Bahwa ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 04 Agustus 2025 Barang Bukti dengan Nomor 8393/2025/NOF, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) butir Obat Daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6648 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------- |