Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Pkj 1.A. INDRI NUR REZKI, SH
2.KARMILA ANDRIANI, S.H.
MUHAMMAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2658/P.4.27/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. INDRI NUR REZKI, SH
2KARMILA ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

-------Bahwa ia terdakwa Muhammad Saleh, pada Hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap Saksi Zaldy Alief Akbar, SH, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 19.20 WITA Saksi Zaldy Alief Akbar, SH sedang berada  di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep Bersama dengan rekan kerjanya yakni Saksi Doddy Ibrahim Syah dan Saksi Muh.Arham hendak melakukan penarikan sebuah kendaraan berupa mobil dump truck namun saat proses penarikan tiba-tiba terdakwa datang dengan membawa satu buah tas ransel di tangan kirinya lalu mendekati Saksi Zaldy Alief Akbar, SH yang sedang berada di samping kendaraan tersebut hingga jaraknya sekitar 1 (meter) dengan Saksi Zaldy Alief Akbar, SH kemudian Saksi Zaldy Alief Akbar, SH melihat 1 (satu) bilah parang bergagang tanpa sarung dengan panjang besi kurang lebih 34,5 cm (tiga puluh empat koma lima centimeter) didalam tas ransel yang dipegang oleh terdakwa di tangan kirinya selanjutnya terdakwa mengeluarkan parang tersebut dari tas ransel sambil melakukan Gerakan seolah-olah ingin menebas Saksi Zaldy Alief Akbar, SH dan terdakwa mengatakan “kalau ada mau ambil ini mobil, kubunuh”, karena merasa takut Saksi Zaldy Alief Akbar, SH langsung bergerak mundur akan tetapi terdakwa tetap mendekati Saksi Zaldy Alief Akbar, SH sehingga Saksi Zaldy Alief Akbar, SH berteriak “pergi dari situ dia bawa parang” dengan tujuan untuk menyampaikan kepada Saksi Doddy Ibrahim Syah dan Saksi Muh.Arham kemudian terdakwa berlari mendekati Saksi Zaldy Alief Akbar, SH sehingga Saksi Zaldy Alief Akbar, SH pun berusaha menghindar dengan cara berlari menuju ke Posko Resmob Polres Pangkep untuk meminta tolong yang jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter dari mobil dump truck.
  • Bahwa mendengar teriakan Saksi Zaldy Alief Akbar, SH, petugas Resmob yang salah satunya adalah Saksi Muhammad Iqbal keluar lalu menegur terdakwa sehingga terdakwa pergi lalu melempar parang yang dipegangnya. Atas hal tersebut terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian, setelah itu Saksi Zaldy Alief Akbar, SH, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Adapun tujuan terdakwa melakukan hal tersebut di atas agar Saksi Zaldy Alief Akbar, SH tidak membawa pergi kendaraan berupa mobil dump truck.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Zaldy Alief Akbar, SH merasa terancam dan mengalami rasa takut.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya