| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama ayah kandung dibelakang nama Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang semula bernama SOFYAN menjadi SOFYAN ADAM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama ADAM dibelakang nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk dicatat dan didaftarkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono). |