Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa ARNAS Bin DG. SANGKALA bersama-sama dengan terdakwa SOFIAN Bin RASIDONG, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di wilayah Perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kelurahan Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan atau pada kordinat 040 51’ 32.37” S – 1180 59’ 24.62” E, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, yang sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Pada awalnya sebelum mereka terdakwa ditangkap, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari tahun 2024 sekitar Pukul 05.00 Wita, terdakwa ARNAS Bin DG. SANGKALA bersama-sama dengan terdakwa SOFIAN Bin RASIDONG, berangkat dari Pulau Lumu-Lumu bersama dengan Lk.NAWIR, Lk. YOGA, dan Lk. RESTU, kemudian mereka menuju ke Taka Lanyukang dan setelah tiba di Taka Lanyukang terdakwa ARNAS mencari titik-titik yang banyak ikannya, dengan mendayung menggunakan sampan gabus, dimana peran terdakwa ARNAS melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak adalah terdakwa ARNAS mencari titik atau taka yang banyak berkumpulnya ikan serta melempar bahan peledak (bom ikan) sementara peran terdakwa SOFYAN adalah untuk menyelam apabila ikan sudah terkena Bom ikan yang terdakwa ARNAS lempar tetapi beberapa saat kemudian Polisi datang dan mengamankan barang-barang milik terdakwa ARNAS dan terdakwa SOFIAN kemudian Polisi membawa terdakwa ARNAS bersama dengan Sdr. SOFYAN menuju ke Perahu Jolloro yang terdakwa ARNAS bawa, dan setelah tiba di Perahu Jolloro, Polisi kemudian perintahkan terdakwa ARNAS untuk membawa Perahu Jolloro milik terdakwa ARNAS untuk mencari pelaku pengeboman ikan lainnya namun tidak di temukan.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ARNAS Bin DG. SANGKALA bersama-sama dengan terdakwa SOFIAN Bin RASIDONG yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di temukan barang bukti berupa potongan jerigen berwarna biru yang berisi jerigen berwarna putih sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran 4 (empat) liter dimana jerigen tersebut diduga berisi pupuk Ammonium Nitrate, kemudian botol pelastik merek Aqua sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran 1 (satu) liter diduga berisi pupuk Ammonium Nitrate, serta botol pelastik merek Aqua ukuran 500 (lima ratus) mili liter sebanyak 2 (dua) buah diduga berisi pupuk Ammonium Nitrate dan potongan jerigen berwarna merah berisi 5 (lima) buah Detonator terangkai dengan sumbu api. Dimanaka saudara memperoleh pupuk Amonium Nitrate dan Detonator yang terangkai sumbu api yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. MASKUR yang bertemu dipantai Pulau Lumu-lumu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.
- Bahwa pupuk Amonium Nitrata dan Detonator yang terangkai sumbu api yang diperoleh dari laki-laki yang bernama Sdr. MASKUR dimana pupuk Amonium Nitrate yaitu pupuk Cap Matahari sebanyak 1 Kg (satu kilogram) dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pupuk merk Cantik sebanyak 5 Kg (lima kilogram) yang dibeli dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan Detonator yang terangkai Sumbu Api seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbatang, jadi harga keseluruhan Detonator yang terangkai Sumbu Api sebanyak 5 (lima) batang adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Terdakwa merakit atau membuat bahan peledak berupa pupuk Amonium Nitrate dengan cara pertama terdakwa menggoreng pupuk Cantik sekitar 5 (lima) menit, kemudian diangkat lalu terdakwa campur dengan bahan bakar pertalite, setelah tercapur rata, pupuk tersebut terdakwa jemur dibawa sinar matahari sampai kering kemudian terdakwa masukkan ke jerigen ukuran 4 (empat) liter sebanyak 2 (dua) buah jerigen warna putih dan botol pelastik sebanyak 2 (dua) buah ukuran 1 liter dan botol pelastik ukuran 500 ml.
- Bahwa terdakwa menerangkan cara menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan dengan cara pertama-tama terdakwa mencari lokasi yang diperkirakan banyak ikannya, kemudian terdakwa menggunakan rakit gabus untuk menuju ke lokasi penangkapan sambil membawa bom ikan yang siap ledak, setelah itu terdakwa lalu membakar ujung sumbu api yang sdh terangkai dengan detonator dan Amonium Nitrate dengan menggunakan sabuk kelapa, kemudian terdakwa melemparkan kearah ikan berkumpul dan terjadi ledakan yang mengakibatkan ikan –ikan didalam air mati. Selanjutnya terdakwa menyelam dengan menggunakan peralatan sepatu bebek, kacamata selam, dan dengan bantuan alat pernafasan berupa dakor/regulator yang terhubung oleh selang pada kompresor untuk mengambil ikan yang mati terkena ledakan bom ikan.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan diatas perahu Jolloro tanpa nama milik terdakwa ARNAS Bin SANGKALA, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sampan gabus;--------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah detonator yang terangkai sumbu api; ----------------------------------------
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 4 liter diduga berisi pupuk Ammonium Nitrate; ---------
- 2 (dua) buah botol plastik ukuran 1,5 Liter diduga berisi pupuk Ammonium Nitrate; --------
- 2 (dua) buah botol plastik ukuran 600 ml diduga berisi pupuk Ammonium Nitrate;
- 2 (dua) buah gorek gas; ---------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) bungkus korek kayu; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Bahan Peledak pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 0727/BHF/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMBES POL WAHYU MARSUDI, Ssi, Msi, selaku Kepaa Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1(satu) buah botol plastik ukuran 1,5 liter berisi butiran warna putih (Kode: A)
- 1(satu) buah botol plastik ukuran 600 ml berisi butiran warna putih (Kode: B)
Hasil Pemeriksaan Kimia : kesemuanya Positif(+) Nitrat, hasil pemeriksaan FTIR : kesemuanya Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Hasil pemeriksaan GC-MS : kesemuanya Positif (+) mengandung Hidrokarbon fraksi Solar dan Premium.
- 5(lima) buah detonator terangkai sumbu api (Kode: C1-C5), Hasil pemeriksaan Fisika : kesemuanya Detonator rakitan berbentuk tabung dengan casing warna silver terangkai sumbu api pabrikan warna merah, hasil pemeriksaan Kimia : kesemuanya Detonator Positif (+) Nitrat kesemuanya Sumbu api Positif (+) Klorat dan Sulfur (S).
- Bahwa Senyawa Kimia Ammonium Nitrat (NH?NO?) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar atau minyak tanah atau thiner, akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO). Detonator rakitan mengandung Senyawa Trinitro Toluen (TNT) dan Lead Azida (Pb (N?)?) sebagai isian bahan peledak. Sumbu api pabrikan mengandung senyawa Potasium Klorat (KC1O?) dan Sulfur (S). Detonator merupakan salah satu komponendari rangkaian bom, yang berfungsi untuk memicu terjadinya ledakan isian bahan peledak utama dari bom.
----------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 85 Undang Undang Nomor : 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------- |