Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Pkj 2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
3.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
4.KARMILA ANDRIANI, S.H,M,H
SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-706/P.4.27/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
3KARMILA ANDRIANI, S.H,M,H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Lorong Pinggir Kanal Jalan Kerung-kerung, Kec. Makassar, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berhak mengadili perkaranya, namun kerena tempat Terdakwa SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN ditahan di Rutan kelas IIB Kab. Pangkajene dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa sedang berada di rumah neneknya yang beralamatkan di Kabba Desa Bowong Cindea, Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu tibatiba Terdakwa mendapatkan panggilan Whtasapp oleh seserang yang bernama RAHMAT (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dengan mengatakan "KAPAN KE MAKASSAR?" lalu Terdakwa menjawab "SEKARANG SAYA MAU BERANGKAT”. Selanjutnya RAHMAT (DPO) meminta untuk dipesankan Narkotika jenis Sabu sebanyak Paket 20 atau P 20 dan minta nomor dana milik Terdakwa yang akan ditransferkan uang dengan total Rp.320.000.- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan sisanya sebagai uang perjalanan lalu Terdakwa pun mengiyakan penawaran tersebut. Kemudian setelah itu, Terdakwa langsung menarik uang yang sudah dikirim tersebut di Toko di Bowong Cindea, Kec. Bungoro Kab. Pangkep. Selanjutnya sekitar pukul 12.45 Wita, Terdakwa menaiki mobil mikrolet menuju Terminal Daya Kota Makassar dan tiba sekitar pukul 14.00 Wita. Dari Terminal Daya, Terdakwa kembali menaiki mobil mikrolet menuju Jalan Pettarani Kota Makassar, kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bentor menuju Lorong Pinggir Kanal Jalan Kerungkerung, Kec. Makassar, Kota Makassar.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita pada saat tiba di lokasi tersebut, Terdakwa dengan berjalan kaki mencari seseorang bernama ADI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan setelah bertemu, Terdakwa melakukan transaksi dengan memberikan uang sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) kepada ADI (DPO) lalu terdakwa menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dari ADI (DPO), tidak jauh dari tempat Terdakwa bertransaksi dengan ADI (DPO), Terdakwa langsung menuju ke rumah kecil yang tidak berpenghuni untuk mengkonsumsi sedikit Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa terima dari ADI (DPO), lalu sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa meninggalkan lokasi untuk bergegas menuju ke Kab. Pangkep.
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa tiba di Kab. Pangkep lalu langsung mencari bentor dengan tujuan ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kabba, Desa Bowong Cindea, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, setelah Terdakwa tiba di lokasi tersebut lalu Terdakwa menghubungi RAHMAT (DPO) dan mengatakan bahwa telah berada di Kab. Pangkep serta Terdakwa janjian dengan RAHMAT (DPO) untuk bertemu Jalan Poros Biringkassi Halte Bis Bungoro, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menuju ke Halte Bis Bungoro tersebut dan pada saat Terdakwa berada di Halte Bis tersebut, Terdakwa kembali menghubungi RAHMAT (DPO) dan menyamaikan bahwa Terdakwa telah berada di lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Selanjutnya pada saat itu, terdapat beberapa orang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya langsung memperkenalkan diri sebagai Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep dan langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa lalu Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep tersebut menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah pireks kaca yang Terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Posko Narkoba Polres Pangkep dan selanjutnya ke Polres Pangkep untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 26 November 2025 No Lab: 5390 / NNF / XI / 2025 dengan Nomor Barang Bukti 12720 / 2025 / NNF dan 12721 / 2025 / NNF, 12722 / 2025 / NNF yang disita dari saudara SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0958 gram, 1 (satu) batang pipet kaca / pireks bekas pakai, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN pada hari Sabtu tangga 22 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Biringkassi Halte Bis Bungoro, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa sedang berada di rumah neneknya yang beralamatkan di Kabba Desa Bowong Cindea, Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu tibatiba Terdakwa mendapatkan panggilan Whtasapp oleh seseorang yang bernama RAHMAT (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu sebanyak Paket 20 atau P 20, lalu RAHMAT (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.320.000.- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan sisanya sebagai uang perjalanan lalu Terdakwa pun mengiyakan penawaran tersebut. Kemudian setelah itu, Terdakwa langsung menarik uang yang sudah dikirim tersebut di Toko di Bowong Cindea, Kec. Bungoro Kab. Pangkep. Selanjutnya sekitar pukul 12.45 Wita, Terdakwa menaiki mobil mikrolet menuju Terminal Daya Kota Makassar dan tiba sekitar pukul 14.00 Wita. Dari Terminal Daya, Terdakwa kembali menaiki mobil mikrolet menuju Jalan Pettarani Kota Makassar, kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bentor menuju Lorong Pinggir Kanal Jalan Kerungkerung, Kec. Makassar, Kota Makassar. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama ADI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan setelah bertemu dan Terdakwa melakukan transaksi dengan memberikan uang sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) kepada ADI (DPO) lalu terdakwa menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu, lalu sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa meninggalkan lokasi untuk bergegas menuju ke Kab. Pangkep. Kemudian pada saat Terdakwa berada di Kab. Pangkep, Terdakwa menghubungi RAHMAT (DPO) untuk janjian bertemu di Jalan Poros Biringkassi Halte Bis Bungoro, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep lalu Terdakwa pun bergegas menuju ke lokasi yang telah di sepakati tersebut.
  • Selanjutnya pada hari yang sama tepatnya hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, saksi MUH. FARIZ NOUVAL bersama dengan saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN beserta tim yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep memperoleh informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Poros Biringkassi Halte Bis Bungoro, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, sehingga saksi MUH. FARIZ NOUVAL bersama dengan saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN beserta tim melakukan patroli sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, saksi MUH. FARIZ NOUVAL bersama dengan saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN beserta tim berhasil mengamankan seorang lakilaki yang mengaku bernama SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN di Jalan Poros Biringkassi Halte Bis Bungoro, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep dan menemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam kantong saku celana belakang sebelah kanan tersanagka, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai Narkotika jenis Sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Ungu yang ditemukan disaku kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa. Atas kejadian tersebut, terdakwa SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN berserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 26 November 2025 No Lab: 5390 / NNF / XI / 2025 dengan Nomor Barang Bukti 12720 / 2025 / NNF dan 12721 / 2025 / NNF, 12722 / 2025 / NNF yang disita dari saudara SHYAIFUL Alias IFUL Bin RUSLAN, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0958 gram, 1 (satu) batang pipet kaca / pireks bekas pakai, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya