Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
MUH. FARID. HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/P.4.27/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FARID. HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUH. FARID. HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep menghubungi UMAR BAKRI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian UMAR BAKRI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menunggu pesanan tersebut yang akan dikirimkan melalui kapal. Selanjutnya pada keseokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, paketan Narkotika yang sebelumnya terdakwa pesan telah sampai dan terdakwa pun mengambil pesanan tersebut yang dikirim dengan bentuk paket biasa di kapal yang bersandar di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep lalu setelah mendapatkan paketan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa membawanya menuju rumah dan pada saat berada dirumah, terdakwa memisahkan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu tersebut ke sachet kecil dengan tujuan untuk dikonsumsi setiap saat terdakwa akan berangkat untuk bekerja.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa berangkat menuju rumah saksi ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG (yang penuntutanya dilakukan secara terpisah) dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan taksiah yang dimana lokasinya berada tidak jauh dari pada rumah terdakwa. Lalu pada saat terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ZAENAL, terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu kepada saksi ANDI ZAENAL dan mengajaknya untuk mengkonsumsi narkotika tersebut setelah acara taksiah selesai dilaksanakan. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa mengajak saksi ANDI ZAENAL untuk mengkonsumsi Narkotika yang sebelumnya terdakwa telah berikan dan terdakwa pun bersama dengan saksi ANDI ZAENAL bergegas menuju kolong rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah saksi ANDI ZAENAL dan pada saat tiba dilokasi tersebut, terdakwa dan saksi ANDI ZAENAL mengkonsumsi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu secara bersamasama dan menyisakan 1 (satu) sachet Narkotika yang saksi ANDI ZAENAL simpan di saku celana sebelah kiri miliknya. Kemudian setelah itu, terdakwa dan saksi ANDI ZAENAL kembali ke rumah milik saksi ANDI ZAENAL untuk berkumpul bersama dengan keluarga serta teman-teman yang berada disana. Pada saat saksi ANDI ZAENAL tiba dirumahnya, saksi ANDI ZAENAL mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya disimpan disaku celana sebelah kiri miliknya dan menyimpannya di sela-sela dinding seng rumah miliknya.
  • Selanjutnya pada keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, datang saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGERAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap saksi ANDI ZAENAL dan rumah miliknya dan Anggota Kepolisian tersebut menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu pada selasela dinding seng lalu Anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada saksi ANDI ZAENAL perihal barang bukti tersebut didapatkan dari mana dan saksi ANDI ZAENAL mengatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian saksi ANDI ZAENAL dan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep. Sekitar pukul 22.00 Wita, Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumahnya dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang tempat Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna abuabu merek Eiger, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A53 warna Hitam Biru. Atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi ANDI ZAENAL beserta barang bukti yang di temukan dibawa menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep selanjutnya menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB 2466 / NNF / VI / 2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 Barang Bukti dengan Nomor 5584 / 2025 / NNF, Nomor 5585 / 2025 / NNF, dan Nomor 5586 / 2025 / NNF yang disita dari saudara MUH FARID. HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2939 gram, 1 (satu) sachet plastik bekas pakai, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUH. FARID. HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep menghubungi UMAR BAKRI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian UMAR BAKRI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menunggu pesanan tersebut yang akan dikirimkan melalui kapal. Selanjutnya pada keseokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, paketan Narkotika yang sebelumnya terdakwa pesan telah sampai dan terdakwa pun mengambil pesanan tersebut yang dikirim dengan bentuk paket biasa di kapal yang bersandar di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep dan setelah mendapatkan paketan berupa 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu, terdakwa membawanya menuju rumahnya lalu pada saat berada dirumahnya, terdakwa memisahkan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu tersebut ke sachet kecil dengan tujuan untuk dikonsumsi setiap saat tersangka akan berangkat untuk bekerja.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa berangkat menuju rumah saksi ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG (yang penuntutanya dilakukan secara terpisah) yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa untuk menghadri acara taksiah memperingati meninggal dunianya ibu kandung dari saksi ANDI ZAENAL. Lalu pada saat terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ZAENAL, terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu kepada saksi ANDI ZAENAL dan mengajaknya untuk mengkonsumsi narkotika tersebut setelah acara taksiah selesai dilaksanakan. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa mengajak saksi ANDI ZAENAL untuk mengkonsumsi Narkotika yang sebelumnya terdakwa telah berikan dan terdakwa pun bersama dengan saksi ANDI ZAENAL bergegas menuju kolong rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah saksi ANDI ZAENAL dan pada saat tiba dilokasi tersebut, terdakwa dan saksi ANDI ZAENAL mengkonsumsi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu secara bersamasama dan menyisakan 1 (satu) sachet Narkotika yang saksi ANDI ZAENAL simpan di saku celana sebelah kiri miliknya. Lalu setelah itu, terdakwa dan saksi ANDI ZAENAL kembali ke rumah milik saksi ANDI ZAENAL untuk berkumpul bersama dengan keluarga serta teman-teman yang berada disana. Pada saat saksi ANDI ZAENAL tiba dirumahnya, saksi ANDI ZAENAL mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya disimpan disaku celana sebelah kiri miliknya dan menyimpannya di sela-sela dinding seng rumah miliknya.
  • Selanjutnya pada keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, datang saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGERAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap saksi ANDI ZAENAL dan rumah miliknya dan Anggota Kepolisian tersebut menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narotika jenis Sabu pada selasela dinding seng lalu Anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada saksi ANDI ZAENAL perihal barang bukti tersebut didapatkan dari mana dan saksi ANDI ZAENAL mengatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian saksi ANDI ZAENAL dan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Pulau Karanrang Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep. Pada saat tiba dirumah terdakwa sekitar pukul 22.00 Wita, Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumahnya dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang tempat Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna abuabu merek Eiger, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A53 warna Hitam Biru. Kemudian terdakwa dan saksi ANDI ZAENAL beserta barang bukti yang di temukan dibawa menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep selanjutnya menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB 2466 / NNF / VI / 2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 Barang Bukti dengan Nomor 5584 / 2025 / NNF, Nomor 5585 / 2025 / NNF, dan Nomor 5586 / 2025 / NNF yang disita dari saudara MUH FARID. HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2939 gram, 1 (satu) sachet plastik bekas pakai, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya