Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
3.ANDI MUTMAINNAH, SH.
4.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
MUH. ARIF FATA ALFAIS BIN ANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3348/P.4.27/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
3ANDI MUTMAINNAH, SH.
4MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARIF FATA ALFAIS BIN ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

---- Bahwa terdakwa MUH. ARIF FATA ALFAIS BIN ANDRI bersama Lk. GOBANG (DPO) dan saksi ANGGARA (diajukan dalam berkas terpisah), Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Kalibone, Kel. Bontolangkasa, Kec. Minasatene, Kab Pangkep, atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan tindak pidana Pencurian  mengambil barang sesuatu berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban MUH.HARIS atau orang lain selaku terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;-----------------------

Awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa dan Lk.GOBANG(DPO) mendatangi rumah saksi ANGGARA YUDHISTIRA Bin JAMALI JANTAN lalu mengajak saksi ANGGARA dengan mengatakan “AYOMI KELUAR DEH”, lalu saksi ANGGARA pergi bersama terdakwa dan Lk.GOBANG(DPO), dimana terdakwa menggunakan sepeda motor milik Lk.EKI(dalam pencarian saksi), sedangkan Lk.GOBANG(DPO) menggunakan sepeda motor miliknya selanjutnya terdakwa bersama saksi ANGGARA dan Lk.GOBANG(DPO) menuju ke Kabupaten Pangkep, setelah tiba di Kalibone Kabupaten Pangkep, saksi ANGGARA melihat 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah, yang terparkir di teras rumah milik saksi korban MUH.HARIS lalu saksi ANGGARA menggatakan kepada Lk.GOBANG “ITU SANA MOTOR E DARI PADA LAMA SEKALIKI CAPEMA” kemudian Lk.GOBANG(DPO) langsung turun dari atas motornya lalu masuk kepekarangan rumah milik saksi korban MUH.HARIS lalu mengambil 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dengan kedua tangannnya sampai kepinggir jalan sedangkan terdakwa dan saksi ANGGARA duduk diatas motornya sambil bertugas untuk berjaga serta mengawasi situasi sekitar, selanjutnya Lk.GOBANG(DPO) mengendarai sepeda motor tersebut dan dibantu oleh saksi ANGGARA dengan cara mendorong motor yang ditumpangi oleh Lk.GOBANG(DPO) sampai di perbatasan Pangkep-Maros kemudian saksi ANGGARA bertukar posisi dimana saksi ANGGARA yang mengemudikan sepeda motor milk saksi korban MUH.HARIS AT, sedangkan Lk.GOBANG menggunakan sepeda motor miliknya lalu Lk.GOBANG(DPO) membantu saksi ANGGARA dengan cara mendorong sepeda motor menggunakan kaki hingga ke Kota Makassar, sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang sambil melihat-lihat situasi jalan.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUH.HARIS AT, mengalami kerugian sebesar Rp.32.348.000,- (tiga puluh dua juta, tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUH Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya