Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Pkj Asri Samaji, S.Sos Ramlah S Binti Sire Sembang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/05/IX/2023/Sat Sabara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Asri Samaji, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramlah S Binti Sire Sembang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Bulan November 2022, Tersangka Saudari RAMLAH Binti SIRE SIMBANG datang ke lokasi tanah berupa sawah  yang berada di kampung Panjemma Desa Kassiloe Kec.Labakkang Kab. Pangkep milik  Saudara RUSLANG Bin H.LAIBU tanpa seijin Korban / pemilik, kemudian Tersangka Saudari RAMLAH Binti SIRE SIMBANG Menguasai tanah sawah milik korban dengan cara menanami padi di atas sawah tersebut lalu Korban / Pelapor ,melaporkannya kepada Pemerintah setempat dan atau kepada Kepolisian Republik Indonesia demi keamanan atas tanah tersebut dari gangguan pihak lain Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00361 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kab.Pangkep pada Tanggal 06 September 2021 Atas Nama RUSLANG serta SPPT No 73.09.070.009.013-0180.0 Tanggal 06 Januari 2020 Atas Nama SELANG ---

Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang  no.51 tahun 1960 Pasal 2   tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah

Pihak Dipublikasikan Ya