| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 08 Februari 2023 dan Surat Pernyataan Jaminan Nomor Legalisasi 318/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 yang di buat di hadapan Notaris DARNIANTY ASIS, S.H., M.Kn., adalah sah dan berharga demi hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak melunasi hutang hingga melewati jatuh tempo, serta menjual objek jaminan secara diam-diam adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar lunas seluruh sisa utang kepada Penggugat sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
- Menyatakan secara hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak mematuhi hukuman membayar seluruh sisa utang tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata yang telah di sepakati dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 6 tanggal 08 Februari 2023 dan Surat Pernyataan Jaminan Nomor Legalisasi 318/II/2023 tanggal 08 Februari 2023, seluruh harta kekayaan milik Para Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan dan dapat di eksekusi melalui lelang di muka umum untuk pelunasan hutang perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|