Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Pkj Heny Maria Hiuliyanto 1.Ike Liemewa,
2.Frans Umboh
3.Syarifuddin
4.Dg Lallo
5.M.Ridah Pahmi Alam
6.H. Abidin Dg, Naba
7.Linda Nurwidy
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heny Maria Hiuliyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAIS, SH, MHHeny Maria Hiuliyanto
Tergugat
NoNama
1Ike Liemewa,
2Frans Umboh
3Syarifuddin
4Dg Lallo
5M.Ridah Pahmi Alam
6H. Abidin Dg, Naba
7Linda Nurwidy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER;
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
 
3. Menyatakan laporan polisi Tergugat I dan Teregugat II terhadap Penggugat adalah laporan yang keliru dan tidak berdasar hukum;
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar GANTI RUGI MATERIL kepada Penggugat  dengan Rincian sebagai berikut:
 
a. Biaya Hukum/Pendampingan Hukum Rp. 250.000.000
b. Biaya Transportasi Rp. 80.000.000
c. Biaya Kehilangan Penghasilan Rp. 300.000.000
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar GANTI RUGI IMMATERIL kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian Immateril yang patut dan wajar ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.0000 ( SATU MILIYAR ) Kerugian Inmateril ini adalah hal yang Tidak sepadan dengan nama baik Penggugat yang telah dicemarkan Oleh Pihak Tergugat I, Dan Tergugat II
 
6. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat (jika dikehendaki);
 
7. Menghukum, Memerintahkan serta mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II Untuk memberikan Succes fee atas Perjanjian Penjualan Unit Rumah yang terletak di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nama Perumahan Andi Caco Residence 2, yang telah disepakati bersama dengan Nominal setiap unit rumah X Rp. 5.000.000.,00 ( lima juta rupiah).
 
8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik, Banding, Kasasi, PK, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
 
9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk setiap seminggu secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik,seketika dan sempurna;
 
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
 
SUBSIDAIR; 
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak