INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Pkj | 1.ABD. RAHIM Bin NGANRO MAPPASOKO,dkk 2.HJ. JUMRIAH Binti NGANRO MAPPASOKO 3.SULAIMAN Bin NGANRO MAPPOASOKO |
1.HJ. PALETTEI alias HJ. P.TEI 2.BAHARUDDIN.P |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan GugatanPARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini, yaitu antara lain Surat Pernyataan atas nama TERGUGAT I dan TURUT
TERGUGAT IV, tertanggal 9 Juli 2019 dan Surat Pernyataan atas nama TURUT TERGUGAT I, tertanggal 9 Juli 2019 serta Surat Pernyataan atas nama TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT IV, tertanggal 4 Desember 2019;
4. Menyatakan dan menetapkan uang ganti rugi yang berstatus konsinyasi adalah secara hukum milik PARA PENGGUGAT atau setidak-tidaknya Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mematuhi Surat Perjanjian yang dibuat dan ditandatangi dihadapan Notaris RAHMANIAH AZIS. SH dan menyerahkan uang ganti rugi lahan kepada PARA PENGGUGAT yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan tertanggal 4 Desember 2019;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi, yaitu :
5.1. Kerugian Materil, sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
5.2. Kerigian Inmateril, sebesar Rp. 215.867.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
6. Menghukum Turut TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III agar patuh dan taat terhadap putusan pengadilan;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas uang ganti rugi lahan milik PARA PENGGUGAT yang masih dalam status konsinyasi di Pengadilan Negeri Pangklajene;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) mekipun ada upaya perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (e aequo et bono); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |