Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Pkj 1.YUSTICIA ZAHRANI J, S.H., M.H.
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
1.MUH. ILHAM Bin SANUDDIN
2.HANDIKA Bin ABD. KADIR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2258/P.4.27/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTICIA ZAHRANI J, S.H., M.H.
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ILHAM Bin SANUDDIN[Penahanan]
2HANDIKA Bin ABD. KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUH. ILHAM Bin SAINUDDIN dan HANDIKA Bin ABD. KADIR pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Makassar-Pare Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal saat Terdakwa Muh. Ilham Bin Sainuddin berboncengan bersama Terdakwa Handika Bin Abd. Kadir dan Sdr. Galang (masuk dalam daftar pencarian orang) menggunakan sepeda motor berangkat dari Kota Makassar menuju Kabupaten Pangkep untuk melakukan pencurian, kemudian saat melintas dijalan mereka melihat terdapat mobil pickup berwarna hitam yang sedang terparkir, selanjutnya tanpa dikehendaki oleh saksi korban Abd. Rahman Bin Bahtiar dan saksi korban Syahrul Bin Sulaeman Dg. Tata yang pada saat itu sedang tertidur didalam mobil, Terdakwa Muh. Ilham Bin Sainuddin berusaha memasukkan tangannya melalui kaca mobil yang terbuka sekitar 20 (dua puluh) cm dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 12 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 12C warna hitam yang terletak diatas dashboard mobil sementara Terdakwa Handika Bin Abd. Kadir dan Sdr. Galang menunggu diatas motor untuk memastikan situasi dalam keadaan aman. Setelah berhasil mendapatkan handphone tersebut, para Terdakwa bersama-sama bergegas pergi dengan menggunakan sepeda motor, namun saksi korban yang terbangun langsung menyadari handphonenya hilang dan berhasil mengejar para Terdakwa dengan bantuan warga sekitar. -------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya