Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.DUDI WIJAYA, S.H.
TASRIK Alias TASRIK Bin TANRIGAU Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1553/P.4.27/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASRIK Alias TASRIK Bin TANRIGAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa TASRIK Alias TASRIK Bin TANRIGAU, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan Noura Pizza Ruko Bungoro Indah Permai Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----             

      Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wita terdakwa TASRIK berangkat dari Kabupaten Maros menuju ke Kabupaten Pangkep untuk bertemu dengan teman perempuan yang bernama INDAH (DPO) dengan tujuan mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama. Dengan menggunakan angkutan umum (Pete-Pete), sekitar 14.30 wita terdakwa tiba di Bungoro Kabupaten Pangkep tepatnya didepan Indomaret Bungoro, sebelum terdakwa turun dari mobil angkutan umum, terdakwa meminjam handphone supir pete-pete untuk menghubungi teman perempuannya yang bernama INDAH (DPO) dan mengatakan “ADAMA DI DEPAN INDOMARET BUNGORO” lalu INDAH (DPO) menjawab “TUNGGUMA”, setelah itu terdakwa mematikan telpon dan menunggu perempuan bernama INDAH (DPO) di depan Indomaret. Sekitar 30 menit terdakwa menunggu, INDAH (DPO) datang menjemput terdakwa dan meminta uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) untuk membeli narkotika jenis sabu, terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- kepada saudari INDAH (DPO). Kemudian terdakwa bersama saudari INDAH  (DPO) menuju ke rumah kost saudari INDAH (DPO) yang berada di Bungoro Kabupaten Pangkep. Sesampainya di rumah kost saudari INDAH (DPO), terdakwa istrahat sambil cerita bersama saudari INDAH (DPO), saat itu saudari INDAH (DPO) mengatakan kepada terdakwa “BIASAKO MAKAI SABU” lalu terdakwa menjawab “TIDAK PERNAH KAH TAPI KALAU MAUKI KITA MO” lalu saudari INDAH (DPO), menjawab “OKE, TUNGGU PESAN KA”. Tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 wita saudari INDAH (DPO) menelpon seseorang menggunakan handphonenya untuk memesan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu saudari INDAH (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa berikan terlebih dahulu kepada saudari INDAH (DPO). Berselang 15 menit kemudian saudari INDAH (DPO) mengatakan “KESANA MEKI DI DEPAN GERBANG BTN BUNGORO INDAH”, kemudian terdakwa menuju ke gerbang depan BTN Bungoro Indah dengan berjalan kaki karena lokasinya tidak jauh dari rumah kost saudari INDAH (DPO). Sesampainya di depan Gerbang BTN Bungoro Indah, sekitar Pukul 19.00 wita terdakwa menunggu didepan gerbang BTN Bungoro Indah datang seseorang yang terdakwa tidak kenal menggunakan sepeda motor menghampiri terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna cokelat , terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Sekitar 15 meter terdakwa berjalan kaki ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa dan mengaku sebagai anggota satresnarkoba Polres Pangkep lalu bertanya kepada terdakwa terkait identitas. Kemudian anggota satresnarkoba Polres Pangkep melakukan penggeledahan badan  dan pakaian terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna cokelat di saku celana bagian depan sebelah kiri terdakwa. Lalu anggota satresnarkoba Polres Pangkep melakukan introgasi terkait dari mana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan jika terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal identitasnya melalui saudari INDAH (DPO). Setelah  itu terdakwa bersama anggota satresnarkoba Polres Pangkep menuju ke rumah kos saudari INDAH (DPO), akan tetapi pada saat mereka sampai dirumah kos saudari INDAH (DPO) bersama anggota satresnarkoba Polres Pangkep, saudari INDAH (DPO) sudah tidak berada dikostnya. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan di kantor polres pangkep guna proses selanjutnya.

      Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0901/NNF/II/2024, dimana barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0738 gram yang diberi nomor barang bukti 1872/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina;

     Bahwa terdakwa jelaskan jika ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu danNarkotika jenis lainnya dan ia jelaskan bahwa pekerjaan ia saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Subsidair :

----- Bahwa ia terdakwa TASRIK Alias TASRIK Bin TANRIGAU, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan Noura Pizza Ruko Bungoro Indah Permai Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

      Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wita terdakwa TASRIK berangkat dari Kabupaten Maros menuju ke Kabupaten Pangkep untuk bertemu dengan teman perempuan yang bernama INDAH (DPO) dengan tujuan mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama. Dengan menggunakan angkutan umum (Pete-Pete), sekitar 14.30 wita terdakwa tiba di Bungoro Kabupaten Pangkep tepatnya didepan Indomaret Bungoro, sebelum terdakwa turun dari mobil angkutan umum, terdakwa meminjam handphone supir pete-pete untuk menghubungi teman perempuannya yang bernama INDAH (DPO) dan mengatakan “ADAMA DI DEPAN INDOMARET BUNGORO” lalu INDAH (DPO) menjawab “TUNGGUMA”, setelah itu terdakwa mematikan telpon dan menunggu perempuan bernama INDAH (DPO) di depan Indomaret. Sekitar 30 menit terdakwa menunggu, INDAH (DPO) datang menjemput terdakwa dan meminta uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) untuk membeli narkotika jenis sabu, terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- kepada saudari INDAH (DPO). Kemudian terdakwa bersama saudari INDAH  (DPO) menuju ke rumah kost saudari INDAH (DPO) yang berada di Bungoro Kabupaten Pangkep. Sesampainya di rumah kost saudari INDAH (DPO), terdakwa istrahat sambil cerita bersama saudari INDAH (DPO), saat itu saudari INDAH (DPO) mengatakan kepada terdakwa “BIASAKO MAKAI SABU” lalu terdakwa menjawab “TIDAK PERNAH KAH TAPI KALAU MAUKI KITA MO” lalu saudari INDAH (DPO), menjawab “OKE, TUNGGU PESAN KA”. Tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 wita saudari INDAH (DPO) menelpon seseorang menggunakan handphonenya untuk memesan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu saudari INDAH (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa berikan terlebih dahulu kepada saudari INDAH (DPO). Berselang 15 menit kemudian saudari INDAH (DPO) mengatakan “KESANA MEKI DI DEPAN GERBANG BTN BUNGORO INDAH”, kemudian terdakwa menuju ke gerbang depan BTN Bungoro Indah dengan berjalan kaki karena lokasinya tidak jauh dari rumah kost saudari INDAH (DPO). Sesampainya di depan Gerbang BTN Bungoro Indah, sekitar Pukul 19.00 wita terdakwa menunggu didepan gerbang BTN Bungoro Indah datang seseorang yang terdakwa tidak kenal menggunakan sepeda motor menghampiri terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna cokelat , terdakwa lalu memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna cokelat di saku celana bagian depan sebelah kiri terdakwa lalu orang tersebut pergi dan terdakwa berjalan pulang menuju rumah kost saudari INDAH (DPO). Sekitar 15 meter terdakwa berjalan kaki ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa dan mengaku sebagai anggota satresnarkoba Polres Pangkep lalu bertanya kepada terdakwa terkait identitas. Kemudian anggota satresnarkoba Polres Pangkep melakukan penggeledahan badan  dan pakaian terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna cokelat di saku celana bagian depan sebelah kiri terdakwa. Lalu anggota satresnarkoba Polres Pangkep melakukan introgasi terkait dari mana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan jika terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal identitasnya melalui saudari INDAH (DPO). Setelah  itu terdakwa bersama anggota satresnarkoba Polres Pangkep menuju ke rumah kos saudari INDAH (DPO), akan tetapi pada saat mereka sampai dirumah kos saudari INDAH (DPO) bersama anggota satresnarkoba Polres Pangkep, saudari INDAH (DPO) sudah tidak berada dikostnya. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan di kantor polres pangkep guna proses selanjutnya.

      Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0901/NNF/II/2024, dimana barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0738 gram yang diberi nomor barang bukti 1872/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina;

          Bahwa terdakwa jelaskan jika ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu danNarkotika jenis lainnya dan ia jelaskan bahwa pekerjaan ia saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya