Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan menurut hukum Sisa Uang Penggugat yang ada pada Tergugat-I adalah sebesar Rp 290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) yang harus dikembalikan dan diserahkan oleh Tergugat-I kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat-syarat apapun ;
- Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat-I menggunakan uang milik penggugat untuk kepentingan peribadi tergugat-I atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat -I untuk menyerahkan Sisa uang milik penggugat sebesar Rp. 290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun, dan apabila tidak dapat dibayar tunai dapat dilelang/dijual dimuka umum harta-harta milik tergugat-I hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai jumlah uang yang merupakan kewajiban tergugat-I kepada penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap hari setiap para Tergugat lalai manjalankan isi putusan perkara perdata ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya hukum lainnya ;
- Menghukum tergugat –I dan II mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan;
|