Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pkj Abdul Muthalib 1.NurAzisa
2.Nasrah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Muthalib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHAbdul Muthalib
Tergugat
NoNama
1NurAzisa
2Nasrah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 290.858.479,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan  menurut hukum Sisa Uang Penggugat yang ada pada Tergugat-I  adalah sebesar Rp  290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) yang harus dikembalikan dan diserahkan oleh Tergugat-I kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat-syarat apapun ;
  4. Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat-I menggunakan uang milik penggugat untuk kepentingan peribadi  tergugat-I atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum Tergugat -I untuk menyerahkan Sisa uang milik penggugat sebesar Rp. 290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun, dan apabila tidak dapat dibayar tunai dapat dilelang/dijual dimuka umum harta-harta milik  tergugat-I hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai jumlah uang yang merupakan kewajiban  tergugat-I kepada penggugat ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima  juta rupiah ) setiap hari setiap para Tergugat lalai manjalankan isi putusan perkara perdata ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun  para tergugat  menempuh upaya hukum lainnya  ;
  8. Menghukum   tergugat –I dan II mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul pada semua tingkat peradilan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak