Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.KARMILA ANDRIANI, S.H
2.A. INDRI NUR REZKI, SH
SAENAL Bin GAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2187/P.4.27/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H
2A. INDRI NUR REZKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL Bin GAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa SAENAL Bin GAU, pada Hari Jumat tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di sekitar Perairan Taka Lara, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada saat Aparat Kepolisian Pada Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Pangkep yakni Saksi RAHMAT S Bin SYAMSUL bersama Saksi BRIGADIR PUTRA LALLO sedang melaksanakan tugas patroli pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Pulau Makaranganan, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Kemudian sekira pukul 15.45 WITA para saksi melihat Terdakwa SAENAL Bin GAU sedang berjalan naik ke atas pulau setelah melaut sambil membawa 1 (satu) buah kantong jaring warna biru berisi 2 (dua) botol plastik bekas cairan pembersih lantai warna biru dengan penutup botol warna ungu dan orange yang diduga berisikan cairan potasium dan 1 (satu) buah toples plastik dengan penutup warna merah yang berisikan bubuk potassium sehingga saksi mendatangi terdakwa selanjutnya Para Saksi melakukan interogasi kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui jika isi dari 2 (dua) botol plastik bekas cairan pembersih lantai warna biru dengan penutup botol warna ungu dan orange adalah cairan bahan kimia berupa potasium dan 1 (satu) toples plastik dengan penutup warna merah berisi bubuk potasium sisa dari yang Terdakwa gunakan menangkap ikan di laut dengan cara dibius dengan bahan kimia tersebut di hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA bertempat di sekitar Perairan Taka Lara, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu jenis perahu jollor yang terbuat dari fiber tanpa nama warna putih bermesin honda 9 PK, sehingga Para Saksi mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab. : 2181/KTF/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas warna biru berisi cairan berwarna kecokelatan dengan volume 790 ml yang disita dari Saenal Bin Gau adalah benar mengandung sianida (CN) dan 1 (satu) toples plastik warna putih berisi kristal berwarna putih dengan berat 286 gram yang disita dari Saenal Bin Gau adalah benar mengandung kalium sianida (KCN).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia dapat merusak terumbu karang dan atau mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya khususnya terhadap regenerasi, keseimbangan dan stabilitas potensi sumber daya ikan dan lingkungannya.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, Terdakwa dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil, yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat Aparat Kepolisian Pada Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Pangkep yakni Saksi RAHMAT S Bin SYAMSUL bersama Saksi BRIGADIR PUTRA LALLO sedang melaksanakan tugas patroli pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Pulau Makaranganan, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Kemudian sekira pukul 15.45 WITA para saksi melihat Terdakwa SAENAL Bin GAU sedang berjalan naik ke atas pulau setelah melaut sambil membawa 1 (satu) buah kantong jaring warna biru berisi 2 (dua) botol plastik bekas cairan pembersih lantai warna biru dengan penutup botol warna ungu dan orange yang diduga berisikan cairan potasium dan 1 (satu) buah toples plastik dengan penutup warna merah yang berisikan bubuk potassium sehingga saksi mendatangi terdakwa selanjutnya Para Saksi melakukan interogasi kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui jika isi dari 2 (dua) botol plastik bekas cairan pembersih lantai warna biru dengan penutup botol warna ungu dan orange adalah cairan bahan kimia berupa potasium dan 1 (satu) toples plastik dengan penutup warna merah berisi bubuk potasium sisa dari yang Terdakwa gunakan menangkap ikan di laut dengan cara dibius dengan bahan kimia tersebut di hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA bertempat di sekitar Perairan Taka Lara, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu jenis perahu jollor yang terbuat dari fiber tanpa nama warna putih bermesin honda 9 PK, sehingga Para Saksi mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab. : 2181/KTF/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas warna biru berisi cairan berwarna kecokelatan dengan volume 790 ml yang disita dari Saenal Bin Gau adalah benar mengandung sianida (CN) dan 1 (satu) toples plastik warna putih berisi kristal berwarna putih dengan berat 286 gram yang disita dari Saenal Bin Gau adalah benar mengandung kalium sianida (KCN).
  • Terdakwa merupakan nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan sarana menggunakan bahan kimia yang dapat merusak terumbu karang dan atau mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya khususnya terhadap regenerasi, keseimbangan dan stabilitas potensi sumber daya ikan dan lingkungannya.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya