Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Pkj Batanghari,SE H. Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Batanghari,SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Abdullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang gadai mobil tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak