Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang menerima, memeriksa dan mengadili Gugatan Sederhana yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat;
- Menyatakan sah secara hukum dan mengikat perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 14 Juni 2021 bertempat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji terhadap perikatan tertanggal 14 Juni 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 58.800.000,- (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp 10.584.000,- (sepuluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |