Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pkj DRS. MUHTAR DG. TUJU BIN TUMPI 1.HJ. MASUARA
2.NURLAELA
3.SANATI
4.RAHMATIA
5.NANONG
6.ABDUL RAHMAN DG. PALI
7.ABU BAKAR
8.JANIBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. MUHTAR DG. TUJU BIN TUMPI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. MASUARA
2NURLAELA
3SANATI
4RAHMATIA
5NANONG
6ABDUL RAHMAN DG. PALI
7ABU BAKAR
8JANIBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagg) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene atas tanah objek sengketa dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa tanah darat yang dikenal dengan nama Cimbokang seluas ± 5.21 Ha (lima koma dua puluh satu hektar) atau (lima puluh dua ribu seratus meter persegi) berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Rincik) Kohir No. 67 C1, Persil 1 DI Tahun 1953 atas nama BASO B. PETTA LUMBASANG yang terletak di Mangallekana/Kampung Lembang Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     :  Tanah Mandacingi Dg. Malewa, Pekuburan;
  • Sebelah Timur    :  Tanah Mangga’ Bin Lato Mare, Bakka, Ma’ Lelleng Binti

                                 Parellu;

  • Sebelah Selatan :  Sungai;
  • Sebelah Barat     :  Jalan Poros Pangkep – Pare-Pare;

Adalah milik almarhum BASO B. PETTA LUMBASANG yang jatuh kepada para ahli Warisnya dan menjadi milik para ahli warisnya antara lain DRS. MUHTAR DG. TUJU BIN TUMPI (PENGGUGAT);

  1. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah sebagian dari tanah darat milik almarhum BASO B. PETTA LUMBASANG seluas ± 6.200 M2 (enam ribu dua ratus meter persegi) yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian masing-masing:

4.1. Dikuasai oleh Tergugat I s/d Tergugat V seluas ± 4.200 M2 (empat ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara        :  Bagian tanah milik Baso B. Petta Lumbasang;
  • Timur        :  Bagian tanah milik Baso B. Petta Lumbasang;
  • Selatan    :  Bagian tanah milik Baso B. Petta Lumbasang;
  • Barat         :  Jalan Poros Pangkep – Pare – Pare;

4.2. Dikuasai oleh Tergugat VI s/d Tergugat VIII seluas ± 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara        :  Bagian tanah milik Baso B. Petta Lumbasang;
  • Timur        :  Bagian tanah milik Baso B. Petta Lumbasang;
  • Selatan    :  Bagian tanah milik Baso B. Petta Lumbasang;
  • Barat         : Jalan Poros Pangkep – Pare – Pare;

Adalah milik almarhum BASO B. PETTA LUMBASANG yang jatuh kepada para ahli Warisnya dan menjadi milik para ahli warisnya diantaranya DRS. MUHTAR DG. TUJU BIN TUMPI (PENGGUGAT);

  1. Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mengikat secara hukum atas tanah objek sengketa;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menempati, dan mendirikan bangunan rumah tempat tinggal semi permanen diatas tanah objek sengketa secara tanpa hak dan tanpa izin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memegang hak dari mereka untuk membongkar bangunan rumah, mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun;
  4. Menyatakan segala surat-surat dalam bentuk apapun yang dibuat atau diterbitkan sehubungan dengan tanah objek sengketa, baik atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain, adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak