Dakwaan |
PRIMAIR :
------------ Bahwa Terdakwa I. YUSRIL MAHENDRA Bin HASANG Terdakwa II. SAMSURIADI Alias ADI Bin NAING, Terdakwa III. YUSUF Bin MUH.DARWIS Terdakwa IV. AMRULLAH AMRY Bin TUPPU pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Matahari Perumahan Raya Purnama 2 Blok F4 No. 14 Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa I. YUSRIL MAHENDRA Bin HASANG, Terdakwa II. SAMSURIADI Alias ADI Bin NAING Terdakwa III. YUSUF Bin MUH DARWIS terdakwa IV. AMRULLAH AMRY Bin TUPPU, pulang dari pasar malam di Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, dan berencana pulang di Kampung Tondong Tallasa, namun sudah larut malam jadi memutuskan untuk menginap dirumah saksi JUMADIL, namun saksi JUMADIL tidak ikut pulang karena masi ada di toko bahan campuran miliknya di Kecamatan Minasatene, setelah sampai di rumah saksi JUMADIL terdakwa I mengatakan “ayo main DOMI deh” kemudian terdakwa I menyuruh temannya ADAM untuk membelikan DOMINO, setelah itu ADAM pulang ke Kampung Tondong Tallasa sedangkan para terdakwa tetap tinggal dirumah saksi JUMADIL untuk bermain Judi jenis qiu-qiu.
- Bahwa Adapun cara para Terdakwa melakukan permainan judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu DOMINO dan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan cara terdakwa I YUSRIL MAHENDRA Bin HASANG menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) terdakwa II SAMSURIADI Alias ADI Bin NAING menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) terdakwa III menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000, dan terdakwa IV AMRULLAH AMRY Bin TUPPU menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000 pada saat itu para terdakwa bermain sebanyak 4 (empat) orang sehingga jumlah uang taruhan sebesar Rp. 8.000, (delapan ribu rupiah) kemudian 1 dos kartu Domino yang berisikan 28 (dua puluh delapan) kartu di kocok kemudian dibagikan kepada para terdakwa yang mana setiap terdakwa mendapatkan 3 kartu domino dan cara mainnya, setelah para terdakwa mendapatkan masing-masing 3 kartu maka para terdakwa akan melihat kartunya, setelah kartu di lihat para terdakwa berkesempatan mendapatkan taruhan jika taruhan tidak bertambah maka kartu keempat akan langsung di bagi, namun jika ada terdakwa yang menambahkan jumlah taruhan maka terdakwa yang lain bisa ikut atau tidak tetapi bagi terdakwa yang ikut menambahkan jumlah taruhan maka akan dibagikan kartu keempat sedangkan pemain yang tidak ikut taruhan atau pas maka dirinya tidak dibagikan kartu keempat, setelah mendapatkan kartu keempat para terdakwa kembali berkesempatan untuk meningkatkan jumlah dengan batas maksimal taruhan yakni 5.000 (lima ribu rupiah) stelah itu para terdakwa akan membuka kartunya dan yang memiliki kartu tertinggi akan mengambil uang taruhan tersebut. Sementara kartu yang rendah dinyatakan kalah dalam perjudian dan tidak mendapatkan uang taruhan.
- Para terdakwa sudah lupa berapa kali putaran permainannya karena permainan jenis qiu-qiu terlalu cepat.
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Terdakwa I. YUSRIL MAHENDRA Bin HASANG Terdakwa II. SAMSURIADI Alias ADI Bin NAING, Terdakwa III. YUSUF Bin MUH.DARWIS Terdakwa IV. AMRULLAH AMRY Bin TUPPU pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Matahari Perumahan Raya Purnama 2 Blok F4 No. 14 Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ barang siapa telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa I. YUSRIL MAHENDRA Bin HASANG, Terdakwa II. SAMSURIADI Alias ADI Bin NAING Terdakwa III. YUSUF Bin MUH DARWIS terdakwa IV. AMRULLAH AMRY Bin TUPPU, pulang dari pasar malam di Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, dan berencana pulang di Kampung Tondong Tallasa, namun sudah larut malam jadi memutuskan untuk menginap dirumah saksi JUMADIL, namun saksi JUMADIL tidak ikut pulang karena masi ada di toko bahan campuran miliknya di Kecamatan Minasatene, setelah sampai di rumah saksi JUMADIL terdakwa I mengatakan “ayo main DOMI deh” kemudian terdakwa I menyuruh temannya ADAM untuk membelikan DOMINO, setelah itu ADAM pulang ke Kampung Tondong Tallasa sedangkan para terdakwa tetap tinggal dirumah saksi JUMADIL untuk bermain Judi jenis qiu-qiu.
- Bahwa Adapun cara para Terdakwa melakukan permainan judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu DOMINO dan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan cara terdakwa I YUSRIL MAHENDRA Bin HASANG menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) terdakwa II SAMSURIADI Alias ADI Bin NAING menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) terdakwa III menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000, dan terdakwa IV AMRULLAH AMRY Bin TUPPU menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000 pada saat itu para terdakwa bermain sebanyak 4 (empat) orang sehingga jumlah uang taruhan sebesar Rp. 8.000, (delapan ribu rupiah) kemudian 1 dos kartu Domino yang berisikan 28 (dua puluh delapan) kartu di kocok kemudian dibagikan kepada para terdakwa yang mana setiap terdakwa mendapatkan 3 kartu domino dan cara mainnya, setelah para terdakwa mendapatkan masing-masing 3 kartu maka para terdakwa akan melihat kartunya, setelah kartu di lihat para terdakwa berkesempatan mendapatkan taruhan jika taruhan tidak bertambah maka kartu keempat akan langsung di bagi, namun jika ada terdakwa yang menambahkan jumlah taruhan maka terdakwa yang lain bisa ikut atau tidak tetapi bagi terdakwa yang ikut menambahkan jumlah taruhan maka akan dibagikan kartu keempat sedangkan pemain yang tidak ikut taruhan atau pas maka dirinya tidak dibagikan kartu keempat, setelah mendapatkan kartu keempat para terdakwa kembali berkesempatan untuk meningkatkan jumlah dengan batas maksimal taruhan yakni 5.000 (lima ribu rupiah) stelah itu para terdakwa akan membuka kartunya dan yang memiliki kartu tertinggi akan mengambil uang taruhan tersebut. Sementara kartu yang rendah dinyatakan kalah dalam perjudian dan tidak mendapatkan uang taruhan.
- Bahwa kemenangan pada permainan tersebut tidak dapat ditentukan dan hanya berdasarkan peruntungan semata
- Bahwa hal tersebut kemudian diketahui oleh saksi Arman Kamaruddin bin h. Sudirman, dan saksi M.Rian Aprilianto yang merupakan anggota Tim Resmob Polres Pangkep berdasarkan yang sedang melaksanakan patroli keliling di Kabupaten Pangkep, yang kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para Terdakwa.
- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh saksi Arman Kamaruddin bin H. Sudirman, dan saksi M.Rian Aprilianto yaitu 1 (satu) Dos kartu Domino Merek ACDC warna kuning bermotif dan uang tunai sebesar Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). dan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------- |