Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2020/PN Pkj | YAN CHRISTIAN WOLO | 1.HJ. RABIAH 2.H. ISKANDAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2020/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 456.362.577,00 | ||||||
Petitum | 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah cidera janji/wanprestasi kepada penggugat 3. menghukum para tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 10 agustus 2020 adalah sebesar Rp. 456.362.577,62 (empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah koma enam puluh dua sen) dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi; 4.menyatakan sita jaminan atas tanah bangunan milik para tergugat dengan bukti kepemilikan sebagai berikut;sertifikat hak milik no. 00182 seluas 1.242 m2 yang di uraikan dalam surat ukur nomor 00175/2013 tanggal 28 maret 2013 yang terletak di kelurahan boddie kec. mandalle kab. pangkajene dan kepulauan tercatat atas nama h. iskandar ( tergugat II) adalah sah dan berharga 5. menyatakan putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan upaya perlawanan hukum keberatan 6. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |