Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Misrawaty Alwin Djafar, SH
2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3.MAYDI SAFIRA J., S.H.
SABRI Alias AMASON Bin DAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2606/P.4.27/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Misrawaty Alwin Djafar, SH
2DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI Alias AMASON Bin DAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa SABRI Alias AMAZON Bin DAMING, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024, bertempat di jalan Poros Tonasa II Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, tepatnya dikamar kost milik teman terdakwa yang Bernama Pr.LISA(DPO) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

  • Berawal pada Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 12.45 Wita, saksi ANDIS Bin MUH. TAKDIR Bersama TIM satuan Narkoba Polres Pangkep, menerima  Informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah kos beralamat Jln.Poros Tonasa II Kelurahan Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep, sering melaksanakan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR melakukan Patroli dirumah kos tersebut, pada Pukul 13.00 Wita, saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR bergerak menuju kerumah kos yang sesuai informasi tersebut, setelah tiba saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR melihat seorang laki-laki yang bergerak geriknya mencurigakan kemudian saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Bernama SABRI lalu melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan tidak menemukan benda yang mencurigakan lalu BRIPDA ANDIS menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “DIMANA BARANGMU KAMU SIMPAN?” terdakwa pun menjawab “DIATAS KASUR DALAM KAMAR KOS” selanjutnya BRIPDA ANDIS, BRIPDA MUH.ZULFIKAR membawa terdakwa masuk kedalam kamar kos milik Pr.LISA(DPO) lalu diikuti oleh saksi NAZRUL HILAL N.Alias ASO Bin NAING kemudian saksi ANDIS melihat diatas Kasur terdapat 1(satu) sachet narkotika jenis sabu lalu saksi ANDIS mengambil 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut dan memperlihatkan kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Lk.USMAMBI(DPO) di Kab. Wajo, selanjutnya terdakwa diIntrogasi dan mengakui bahwa 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Pr.LISA(DPO) yang akan dikonsumsi Bersama terdakwa dikamar kost milik Pr.LISA(DPO), setelah dilakukan penyitaan terhadap Handhphone milik terdakwa kemudian Handphone milik terdakwa dilakukan pemeriksaan Barang bukti digital FORENSIC terdapat bukti chat terdakwa dengan Pr.LISA(DPO) pada  halaman surat (12/38).
  • Adapun Cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu yakni terdakwa mendatangi Lk.USMAMBI(DPO) di Kab.Wajo lalu menanyakan “Adakah barang Narkotika jenis sabu” kemudian Lk.USMAMBI(DPO) menjawab “ADA PAKET BERAPA” Lalu terdakwa menjawab “ADA PAKET 150” kemudian Lk.USMAMBI(DPO) menjawab “TIDAK ADA, kemudian terdakwa menyampaikan “PAKET 200, NANTI HABIS DARI MAKASSAR SAYA BAYAR” kemudian Lk.USMAMBI(DPO) mengatakan “IYA YANG PENTING JANGAN LEWAT 3(TIGA) HARI”, lalu terdakwa mengatakan “OKE”, setelah itu pada pukul 19.30 wita Lk.USMAMBI(DPO) datang kepada terdakwa kemudian dan menyerahkan 1(satu) sachet narkotika jenis sabu lalu terdakwa menerima 1(satu) sachet narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa menyimpan 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut ditempat kunci-kunci atau dibawa jok mobil, kemudian terdakwa pulang kerumahnya lalu 1(satu) sachet narkotika jenis sabu diambil dari Jok mobil dan menyimpan 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas salempang miliknya lalu menghubungi Pr.LISA(DPO) lewat WhatsApp dan mengirimkan poto 1(satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Pr.LISA(DPO) selanjutnya pada tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 11.00 wita, terdakwa menghubungi Pr.LISA(DPO) melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan poto depan Bank ALINMA dengan memberitahukan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Makassar untuk mengantar penumpang karena terdakwa bekerja sebagai sopir taksi, kemudian Pada pukul 13.00 wita terdakwa datang ke kost milik Pr.LISA(DPO) lalu terdakwa bertemu dengan Pr.LISA(DPO) setelah berada didalam kost milik Pr.LISA(DPO) terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari tas salempang milik terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Pr.LISA(DPO) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa melihat Pr.LISA(DPO)  menyimpan  1(satu) sachet narkotika jenis sabu diatas Kasur kamar kost kemudian Pr.LISA(DPO) meminta uang kepada terdakwa untuk membeli air minum botol dan teh kotak lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kemudian Pr.LISA(DPO) pergi dan terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan setelah terdakwa selesai buang air kecil, tiba-tiba datang beberapa orang mengaku dari Anggota Kepolisian Narkoba Pangkep dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa bersama barang buktinya.
  • Bahwa benar terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Lk.USMAMBI(DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwajib, untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.LAB : 1462/ NNF / IV / 2024, tanggal 17 Bulan April Tahun 2024,

No

No.barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

1

3315/2024/NNF

(+)positif Narkotika

(+) positif Metamfetamina

2

3316/2024/NNF

(-)Negatif Narkotika

-

  Pemeriksaan :

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  • 3315/2023/NNF berupa Kristal seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 3316/2023/NNF berupa Urine seperti tersebut diatas adalah tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Kedua  :

---------- Bahwa Terdakwa SABRI Alias AMAZON Bin DAMING, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024, bertempat di jalan Poros Tonasa 2 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, tepatnya dikamar kost milik teman terdakwa yang Bernama Pr.LISA(DPO) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 12.45 Wita, saksi ANDIS Bin MUH. TAKDIR Bersama TIM satuan Narkoba Polres Pangkep, menerima  Informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah kos beralamat Jln.Poros Tonasa II Kelurahan Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep, sering melaksanakan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR melakukan Patroli dirumah kos tersebut, pada Pukul 13.00 Wita, saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR bergerak menuju kerumah kos yang sesuai informasi tersebut, setelah tiba saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR melihat seorang laki-laki yang bergerak geriknya mencurigakan kemudian saksi BRIPDA ANDIS Bersama saksi BRIPDA MUH.ZULFIKAR langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Bernama SABRI lalu melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan tidak menemukan benda yang mencurigakan lalu BRIPDA ANDIS menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “DIMANA BARANGMU KAMU SIMPAN?” terdakwa pun menjawab “DIATAS KASUR DALAM KAMAR KOS” selanjutnya BRIPDA ANDIS, BRIPDA MUH.ZULFIKAR membawa terdakwa masuk kedalam kamar kos milik Pr.LISA(DPO) lalu diikuti oleh saksi NAZRUL HILAL N.Alias ASO Bin NAING kemudian saksi ANDIS melihat diatas Kasur terdapat 1(satu) sachet narkotika jenis sabu lalu saksi ANDIS mengambil 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut dan memperlihatkan kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Lk.USMAMBI(DPO) di Kab. Wajo, selanjutnya terdakwa diIntrogasi dan mengakui bahwa 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Pr.LISA(DPO) yang akan dikonsumsi Bersama terdakwa dikamar kost milik Pr.LISA(DPO), setelah dilakukan penyitaan terhadap Handhphone milik terdakwa kemudian Handphone milik terdakwa dilakukan pemeriksaan Barang bukti digital FORENSIC terdapat bukti chat terdakwa dengan Pr.LISA(DPO) pada  halaman surat (12/38).
  • Adapun Cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu yakni terdakwa mendatangi Lk.USMAMBI(DPO) di Kab.Wajo lalu menanyakan “Adakah barang Narkotika jenis sabu” kemudian Lk.USMAMBI(DPO) menjawab “ADA PAKET BERAPA” Lalu terdakwa menjawab “ADA PAKET 150” kemudian Lk.USMAMBI(DPO) menjawab “TIDAK ADA, kemudian terdakwa menyampaikan “PAKET 200, NANTI HABIS DARI MAKASSAR SAYA BAYAR” kemudian Lk.USMAMBI(DPO) mengatakan “IYA YANG PENTING JANGAN LEWAT 3(TIGA) HARI”, lalu terdakwa mengatakan “OKE”, setelah itu pada pukul 19.30 wita Lk.USMAMBI(DPO) datang kepada terdakwa kemudian dan menyerahkan 1(satu) sachet narkotika jenis sabu lalu terdakwa menerima 1(satu) sachet narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa menyimpan 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut ditempat kunci-kunci atau dibawa jok mobil, kemudian terdakwa pulang kerumahnya lalu 1(satu) sachet narkotika jenis sabu diambil dari Jok mobil dan menyimpan 1(satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas salempang miliknya lalu menghubungi Pr.LISA(DPO) lewat WhatsApp dan mengirimkan poto 1(satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Pr.LISA(DPO) selanjutnya pada tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 11.00 wita, terdakwa menghubungi Pr.LISA(DPO) melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan poto depan Bank ALINMA dengan memberitahukan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Makassar untuk mengantar penumpang karena terdakwa bekerja sebagai sopir taksi, kemudian Pada pukul 13.00 wita terdakwa datang ke kost milik Pr.LISA(DPO) lalu terdakwa bertemu dengan Pr.LISA(DPO) setelah berada didalam kost milik Pr.LISA(DPO) terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari tas salempang milik terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Pr.LISA(DPO) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa melihat Pr.LISA(DPO)  menyimpan  1(satu) sachet narkotika jenis sabu diatas Kasur kamar kost kemudian Pr.LISA(DPO) meminta uang kepada terdakwa untuk membeli air minum botol dan teh kotak lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kemudian Pr.LISA(DPO) pergi dan terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan setelah terdakwa selesai buang air kecil, tiba-tiba datang beberapa orang mengaku dari Anggota Kepolisian Narkoba Pangkep dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa bersama barang buktinya.
  • Bahwa benar terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Lk.USMAMBI(DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwajib, untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.LAB : 1462/ NNF / IV / 2024, tanggal 17 Bulan April Tahun 2024,

 

No

No.barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

1

3315/2024/NNF

(+)positif Narkotika

(+) positif Metamfetamina

2

3316/2024/NNF

(-)Negatif Narkotika

-

  Pemeriksaan :

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  • 3315/2023/NNF berupa Kristal seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 3316/2023/NNF berupa Urine seperti tersebut diatas adalah tidak ditemukan bahan Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya