Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2.ANDI MUTMAINNAH, SH.
RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-740/P.4.27/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2ANDI MUTMAINNAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama   
----- Bahwa   terdakwa  RIVALDI RACHMAN Alias RIVAL Bin ABD. RACHMAN S. bersama lelaki MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN  (dalam perkara  tersendiri  ) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep ,Percobaan atau Permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika , secara  tanpa hak atau melawan  hukum  menawarkan  untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika  golongan I yang beratnya melebihi 5 gram  , yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut   :


?    Bahwa  berawal   pada hari  Selasa Tanggal 17 Desember 2024 pada pukul 19.00 wita ketika  Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    sedang berada di rumah keluarganya  di Kabupaten Bantaeng, lalu MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    di hubungi melalui whatsapp oleh Lk. SANDI dan kemudian mengatakan “DIMANAKO DEK?” dan  MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN  dan   jawab “DIBANTAENG” dan dijawab “SEBENTAR SUBUH JEMPUT SHABU KI DI PINRANG” dan Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    jawab “OH IYE KAK” , sekitar 30 menit kemudian sekira pukul 19.30 wita Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN   seorang diri berangkat menuju ke Makassar mengendarai sepeda motor, Diperjalanan menuju ke Makassar Lk  MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    menelepon Lk. PIJE teman MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    dan mengatakan “TEMANIKA DULU AMBIL SHABU DIPINRANG” dan dijawab “TIDAK BISAKA, DILARANGKA SAMA PACARKU” dan MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    jawab “OH IYA PALE“ dan MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN   mengakhiri telepon, kemudian MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    menelepon  terdakwa   dan mengatakan “ TEMANI KA KE PINRANG SEBENTAR SUBUH” dan    di jawab “IYA” oleh terdakwa. 
?    Bahwa Sekira pukul 01.30 dini hari terdakwa  datang ke rumah Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN   di jalan maccini gusung, dan Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN  menyampaikan  kepada  terdakwa  untuk menemaninya   ke Kabupaten Pinrang untuk menngambil Narkotika jenis shabu, setelah itu MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN     dan terdakwa  bersama sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumah istri MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN     di Jalan   Maccini Gusung 
?    Bahwa Sekira pukul 03.30 wita, hari Rabu tanggal 18 Desember 2024  Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN     berboncengan bersama  terdakwa  mengendarai  sepeda motor berangkat menuju ke Kabupaten Pinrang, dan sekira pukul 07.00 wita sesampainnya di Kab. Pinrang  Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    menghubungi Lk. SANDI dan menginformasikan  bahwa   telah sampai di Kab. Pinrang, sekira 30 menit kemudian Lk. SANDI kemudian menelepon Lk. MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN     dan mengarahkan melalui telepon “MASUK MKO DI TENGAH SAWAH” setelah itu Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN      bersama  terdakwa   langsung mengendarai motor menuju ke Tengah sawah tepatnya di bawah kolong gasebo rumah sawah, sesampainya di gasebo rumah  sawah  Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN      kemudian  turun dari  motor dan mengambil 1 (satu)   kantong plastik warna hitam berisi  2 (dua)  bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu yang diletakkan ditanah bawah kolong gasebo dan menggenggamnya kemudian Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    kembali naik ke motor yang di kendarai oleh terdakwa  dan kembali pulang menuju ke Makassar.
?    Bahwa Diperjalanan menuju ke Kota Makassar tepatnya di  Lampu merah Jl. Sultan Hasanuddin, Kel.Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep ketika terdakwa dan Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN  sedang berhenti karena kemacetan jalan, kemudian motor yang terdakwa  kendarai bersama Lk. MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN  di hadang oleh beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri “KAMI ANGGOTA KEPOLISIAN” dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa  dan Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    dan  seketika MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    langsung menyerahkan 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu kepada petugas kepolisian, kemudian di amankan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam milik Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN      yang terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Lk. SANDI, setelah itu terdakwa  dan Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    lalu   diamanan oleh petugas kepolisian, Setelah dilakukan interogasi terhadap Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    dan terdakwa  kemudian Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    mengakui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut Lk MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN    dan terdakwa  ambil dari Kab. Pinrang dan akan Lk .MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN   antarkan ke Kota Makassar atas arahan dari Lk. SANDI pemilik Narkotika jenis shabu, dan adapun peranan terdakwa  adalah menjadi Kurir/perantara Narkotika jenis shabu Lk. SANDI.
?    Bahwa  selanjutnya terdakwa  dan Lk. MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN     beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
•    Bahwa terdakwa  mengetahui isi dari kantong tersebut Narkotika jenis shabu namun terdakwa  tidak mengetahui rincian berat Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa  baru mengetahui berat barang bukti Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh petugas kepolisian di depan terdakwa .
?    Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor Lab : 5281 / NNF / XII/ 2024  tanggal 20 Desember 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti berupa :
-    2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1.965,0800 gram.Berat barang bukti Narkotika jenis Shabu setelah disisihkan 1.902,0077 gram;
      Barang bukti narkotika jenis Shabu dari hasil penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan dengan berat awal 63,0723 gram dan berat akhir 63,0127 gram.milik MUH. NASRUN ALIAS ACCUNG BIN UDIN & RIVALDI RACHMAN ALIAS RIVAL BIN ABD. RAHMAN S.
.    Adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

?    Adapun terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli  narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
       Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat 2  Jo Pasal 132 Ayat 1  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

----------------------------------------------------------atau-------------------------------------------------------------

     Kedua  
-----  Bahwa   terdakwa  RIVALDI RACHMAN Alias RIVAL Bin ABD. RACHMAN S. bersama lelaki MUH. NASRUN Alias ACCUNG Bin UDIN  (dalam perkara  tersendiri  ) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep ,Percobaan atau Permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Pangkep ,  Percobaan atau Permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika  , secara  tanpa hak atau melawan  hukum  secara  tanpa hak atau melawan hokum  memiliki, menyimpan , menguasai  atau menyediakan Narkotika  golongan  I   bukan tanaman  yang beratnya melebihi 5 gram  , yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut   :
?    Bahwa  berawal   pada hari  Selasa Tanggal 17 Desember 2024 pada pukul 19.00 wita ketika terdakwa  sedang berada di rumah keluarganya  di Kabupaten Bantaeng, lalu  terdakwa   di hubungi melalui whatsapp oleh Lk. SANDI dan kemudian mengatakan “DIMANAKO DEK?” dan terdakwa  jawab “DIBANTAENG” dan dijawab “SEBENTAR SUBUH JEMPUT SHABU KI DI PINRANG” dan terdakwa  jawab “OH IYE KAK” , sekitar 30 menit kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa  seorang diri berangkat menuju ke Makassar mengendarai sepeda motor, Diperjalanan menuju ke Makassar terdakwa  menelepon Lk. PIJE teman terdakwa  dan mengatakan “TEMANIKA DULU AMBIL SHABU DIPINRANG” dan dijawab “TIDAK BISAKA, DILARANGKA SAMA PACARKU” dan terdakwa  jawab “OH IYA PALE“ dan terdakwa mengakhiri telepon, kemudian terdakwa  menelepon Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN   dan mengatakan “ TEMANI KA KE PINRANG SEBENTAR SUBUH” dan    di jawab “IYA” oleh Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S 
?    Bahwa Sekira pukul 22.30 wita sesampainya terdakwa  dirumah istri terdakwa di jalan Maccini Gusung, Lk. SANDI menghubungi terdakwa  dan mengatakan “ SEBENTAR SUBUH JALAN KO KE PINRANG” dan terdakwa  jawab “IYA, “MAU KA PAKAI SHABU ADAKAH” dan dijawab “IYA TUNGGU”, 20 menit kemudian Lk. SANDI menelepon terdakwa dan mengarahkan melalui Telepon posisi tempelan Narkotika jenis Shabu yang ditempel di pinggir Jalan Garuda, setelah beberapa lama terdakwa  mencari tempelan Narkotika jenis shabu, terdakwa  lalu menemukan tempelan Narkotika jenis shabu (1/4 gram) di Samping pohon di pinggir jalan Garuda dan terdakwa pun pulang ke rumah di Jalan Maccini Gusung, sesampainnya terdakwa  di rumah, terdakwa  lalu menelepon Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S dan menyuruhnya untuk datang.
?    Bahwa Sekira pukul 01.30 dini hari Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S datang ke rumah di jalan maccini gusung, dan terdakwa  menyampaikan kepada Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S bahwa terdakwa  memintanya untuk menemani terdakwa  ke Kabupaten Pinrang untuk menngambil Narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa  dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S bersama sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di rumah istri terdakwa  di Jalan   Maccini Gusung .

?    Bahwa Sekira pukul 03.30 wita, hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 terdakwa  berboncengan bersama Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S mengendarai  sepeda motor berangkat menuju ke Kabupaten Pinrang, dan sekira pukul 07.00 wita sesampainnya di Kab. Pinrang terdakwa menghubungi Lk. SANDI dan menginformasikan  bahwa terdakwa   telah sampai di Kab. Pinrang, sekira 30 menit kemudian Lk. SANDI kemudian menelepon terdakwa  dan mengarahkan melalui telepon “MASUK MKO DI TENGAH SAWAH” setelah itu terdakwa   bersama Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S langsung mengendarai motor menuju ke Tengah sawah tepatnya di bawah kolong gasebo rumah sawah, sesampainya di gasebo rumah  sawah  terdakwa   kemudian  turun dari  motor dan mengambil 1 (satu)   kantong plastik warna hitam berisi  2 (dua)  bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu yang diletakkan ditanah bawah kolong gasebo dan menggenggamnya kemudian terdakwa  kembali naik ke motor yang di kendarai ole Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S dan kembali pulang menuju ke Makassar.

?    Bahwa Diperjalanan menuju ke Kota Makassar tepatnya di  Lampu merah Jl. Sultan Hasanuddin, Kel.Padoang-Doang, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep ketika Lk. RIVALDI RACHMAN alias  RIVAL bin ABD. RACHMAN S  dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S sedang berhenti karena kemacetan jalan, kemudian motor yang terdakwa  kendarai bersama Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S di hadang oleh beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri “KAMI ANGGOTA KEPOLISIAN” dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa  dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S seketika terdakwa  langsung menyerahkan 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu kepada petugas kepolisian, kemudian di amankan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam milik  terdakwa  yang terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Lk. SANDI, setelah itu terdakwa  dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN S diamanan oleh petugas kepolisian, Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa  kemudian mengakui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa  ambil dari Kab. Pinrang dan akan terdakwa  antarkan ke Kota Makassar atas arahan dari Lk. SANDI pemilik Narkotika jenis shabu, dan adapun peranan terdakwa  adalah menjadi Kurir/perantara Narkotika jenis shabu Lk. SANDI.

?    Bahwa  selanjutnya terdakwa  dan Lk. RIVALDI RACHMAN alias RIVAL bin ABD. RACHMAN beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.

•    Bahwa terdakwa  mengetahui isi dari kantong tersebut Narkotika jenis shabu namun terdakwa  tidak mengetahui rincian berat Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa  baru mengetahui berat barang bukti Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh petugas kepolisian di depan terdakwa .

?    Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor Lab : 5281 / NNF / XII/ 2024  tanggal 20 Desember 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti berupa :
-    2 (dua) bungkusan teh merek Guanyingwang warna kuning berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1.965,0800 gram.Berat barang bukti Narkotika jenis Shabu setelah disisihkan 1.902,0077 gram;
      Barang bukti narkotika jenis Shabu dari hasil penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan dengan berat awal 63,0723 gram dan berat akhir 63,0127 gram.milik MUH. NASRUN ALIAS ACCUNG BIN UDIN & RIVALDI RACHMAN ALIAS RIVAL BIN ABD. RAHMAN S.
.    Adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
?    Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan , menguasai  Narkotika  golongan  I  terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dalam Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat  1 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya