| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum menunda pelaksanaan Penjualan terhadap Asset-Asset / Agunan Penggugat atas nama H. Sahabuddin sebagaimana dalam dalil gugatan point 3. yang dimohonkan penjualan melalui media sosial oleh Tergugat sampai adanya putusan dalam perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut Hukum Perjanjian Perpanjangan Kreditur Debitur Nomor : B.1666. KC. VIII/OPK/05/2023, tanggal 25 Mei 2023, antara penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah atau Batal dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Upaya Penjualan Asset-asset milik penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara mengumumkan melalui media sosial tanggal 22 September 2025 terhadap barang yang menjadi agunan dengan adanya fasilitas Kredit Penggugat tersebut adalah cacad yuridis harus dinyatakan tidak sah atau batal dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum pengumuman melalui media social tentang penjualan terhadap Asset-Asset/barang yang menjadi Agunan pada Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Cabang Kabupaten Maros milik penggugat sebagaimana dalam dalil gugatan penggugat point 3.1, 3.2, yang dimohonkan oleh Tergugat dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan atau ditunda sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuata hukum tetap ;
- Menghukum penggugat membayar sisa hutang pokok dan membebaskan penggugat membayar uang bunga maupun uang denda kepada tergugat dengan ketentuan penggugat membayar uang pokok setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) hingga selesai/lunas ;
- Menghukum tergugat membayar kerugian materil dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.750.000.000,- ( dua milyard tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ); kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini ;
|