Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Pkj 1.ANWAR BIN SUDDING
2.MUH. SATIR BIN SUPU
3.ROSDIANA BINTI SANAWING
4.ILHAM BIN SANAWING
5.ABDUL BASIT BIN SUPU
1.SYAHRIR
2.NURHAEDAH
3.RAMLI
4.KURSIAH
5.HAFSAH
6.AGUS MAHADING
7.NUR LELA
8.NURHAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR BIN SUDDING
2MUH. SATIR BIN SUPU
3ROSDIANA BINTI SANAWING
4ILHAM BIN SANAWING
5ABDUL BASIT BIN SUPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASAN, SH., MH., CIL.ANWAR BIN SUDDING
2HASAN, SH., MH., CIL.MUH. SATIR BIN SUPU
3HASAN, SH., MH., CIL.ROSDIANA BINTI SANAWING
4HASAN, SH., MH., CIL.ILHAM BIN SANAWING
5HASAN, SH., MH., CIL.ABDUL BASIT BIN SUPU
Tergugat
NoNama
1SYAHRIR
2NURHAEDAH
3RAMLI
4KURSIAH
5HAFSAH
6AGUS MAHADING
7NUR LELA
8NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para PENGGUGAT adalah cucu atau Ahli Waris Penganti dari SAENAB BINTI KAMBA berhak mewarisi tanah darat untuk perumahan dengan Persil Nomor : 57 D II Kohir/Ketitir Nomor : 1099 CI Blok 54 yang terletak di Jalan Pekuburan, Kelurahan Bonto – Bonto, Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan seluas +- 4.700 M2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas - batas sebagai berikut :

-       Sebelah Utara      :   Berbatasan dengan Jalan Desa;

-       Sebelah Timur     :   Berbatasan dengan Jalan Desa;

-       Sebelah Selatan   :   Berbatasan dengan Tanah Kering/Darat Salama Bin Rukke

-       Sebelah Barat      :   Berbatasan dengan Tanah Kering/Darat Kumma

3.         Menyatakan semua dokumen tanah perumahan atas nama SAENAB BINTI KAMBA dengan Persil Nomor : 57 D II Kohir/Ketitir Nomor : 1099 CI Blok 54 yang terletak di Jalan Pekuburan, Kelurahan Bonto – Bonto, Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan seluas +- 4.700 M2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi) adalah sah dan berharga;

4          Menyatakan tanah objek sengketa dan atau tanah darat untuk perumahan seluas +- 3. 700 M2 (tiga ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas – batas tanah :

-       Sebelah Utara     :  Berbatasan dengan Jalan Pekuburan;

-      Sebelah Timur     :   Berbatasan dengan Jalan Pramuka;

-      Sebelah Selatan   :   Berbatasan dengan Tanah Salama Rukke;

-      Sebelah Barat     :  Berbatasan dengan Tanah Kumma;

Yang dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII adalah tanah hak SAENAB BINTI KAMBA;

5.  Menyatakan, perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;

6. Menyatakan semua dokumen atau surat – surat yang terbit di atas tanah hak SAENAB BINTI KAMBA adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;

7.Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT yang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 101179, 01187 dan 01023,       melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan In Casu TURUT TERGUGAT adalah tanpa alas hak.

8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. SHM : 01179 tertulis atas nama pemegang hak NURHAEDAH, SHM : 01187 tertulis atas nama pemegang hak KURSIAH, SHM : 01023 tertulis atas nama pemegang hak SYAHRIR adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;

9. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai tanah objek sengketa hak Para PENGGUGAT a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para PENGGUGAT;

10. Menghukum para Tergugat dan/atau siapapun yang turut tinggal di atas tanah objek sengketa dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/ mengosongkan tanah a quo dalam keadaan kosong seperti semula kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian

11. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan merugikan Para PENGGUGAT, sepanjang mengenai objek sengketa;

12. Menghukum Para TERGUGAT dan/atau siapapun yang turut tinggal di atas tanah objek sengketa dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan atas kelalaian menyerahkan dan/atau mengosongkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT;

13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya hukum lainnya;

14. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

15. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili          perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak