Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Pkj 1.BATARO IMAWAN, SH.,M.H
2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
PIKRAN Alias OJANG Bin MUH. ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-616/P.4.27/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BATARO IMAWAN, SH.,M.H
2DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKRAN Alias OJANG Bin MUH. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PIKRAN Alias OJANG Bin MUH ALI bersama-sama dengan REHAN (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 09 Desember 2023, sekitar jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Konter Pulsa di Jalan Poros Makassar – Pare Kel Sibatua Kec Pangkajene Kab. Pangkep, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 23.00 wita saudara REHAN (DPO) datang ke kontrakan/kost Terdakwa PIKRAN Alias OJANG Bin MUH ALI dengan mengendarai sepeda motor dan memanggil terdakwa untuk ke Kab. Pangkep melakukan aksi pencurian;
  • Bahwa Sekitar Pukul 23.30 Wita bertolak dari kontrakan terdakwa didaerah Pannampu Kota Makasar saya berboncengan dengan saudara REHAN (DPO) menuju Kab. Pangkep yang mana pada saat itu terdakwa bertindak sebagai joki motor tersebut;
  • Bahwa Sekitar Pukul 01.00 Wita tepatnya di Jalan Poros Makasar-Pare, Kel. Sibatua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep terdakwa bersama saudara REHAN (DPO) melihat konter pulsa yang berada dipinggir jalan dan kemudian saudara REHAN (DPO) menyuruh terdakwa berbalik arah menuju konter pulsa tersebut. Setibanya didepan konter tersebut saudara REHAN (DPO) turun dari motor dengan membawa 1 buah obeng dan kemudian menuju kesamping konter tersebut untuk membuka gembok dan pada saat saudara REHAN sedang membuka/merusak gembok tersebut terdakwa berada diatas motor untuk berjaga-jaga dan mengawasi masyarakat setempat. Setelah saudara REHAN (DPO) berhasil merusak kunci gembok tersebut kemudian saudara REHAN memanggil terdakwa dan terdakwa langsung masuk kedalam konter pulsa tersebut bersama saudara REHAN dan saat itu mengambil paket data dan kartu perdana siap jual pada sebuah lemari kaca panjang, Kesemua paket data dan kartu perdana yang ada pada lemari kaca tersebut terdakwa ambil semua dan masukan kedalam tas yang dibawa oleh saudara REHAN (DPO) saat itu dan setelah terdakwa keluar dari konter tersebut ada salah seorang warga yang mendapati kami dan langsung berteriak PALUKKA PALUKKA PALUKKA ( Pencuri, Pencuri, Pencuri ) dan pada saat itu pula terdakwa secara spontan bersama saudara REHAN (DPO) langsung naik ke motor dan meninggalkan lokasi tersebut menuju Kota Makasar.
  • Bahwa Paket Data IM3 sebanyak 49 pcs dengan nilai voucher Rp. 344.300.

Paket Data Smartfren sebanyak 112 pcs dengan nilai voucher Rp. 1.417.758.

Paket Data Telkomsel sebanyak 84 pcs dengan nilai voucher Rp. 1.180.200.

Paket Data Tri (3) sebanyak 56 pcs dengan nilai voucher Rp. 533.400.

Paket Data Axis sebanyak 28 pcs dengan nilai voucher Rp. 465.500.

Paket Data XL sebanyak 42 pcs dengan nilai voucher Rp. 1.256.800.

Kartu Perdana IM3 sebanyak 9 pcs dengan nilai pulsa Rp. 165.000.

Kartu Perdana Smartfren sebanyak 14 pcs dengan nilai pulsa Rp. 1.007.683.

Kartu Perdana Telkomsel sebanyak 9 pcs dengan nilai pulsa Rp. 304.600.

Kartu Perdana Axis sebanyak 7 pcs dengan nilai pulsa Rp. 202.000.

Kartu Perdana XL sebanyak 6 pcs dengan nilai pulsa Rp. 211.500.

Bahwa barang tersebut adalah kepunyaan atau milik dari Saksi SURYADI BIN ZAINUDDIN dengan total kerugian Rp.7.088.741 (tujuh juta delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah)

  • Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik Saksi SURYADI BIN ZAINUDDIN, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi SURYADI BIN ZAINUDDIN.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa PIKRAN Alias OJANG Bin MUH ALI bersama-sama dengan REHAN (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 09 Desember 2023, sekitar jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Konter Pulsa di Jalan Poros Makassar – Pare Kel Sibatua Kec Pangkajene Kab. Pangkep, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 23.00 wita saudara REHAN (DPO) datang ke kontrakan/kost Terdakwa PIKRAN Alias OJANG Bin MUH ALI dengan mengendarai sepeda motor dan memanggil terdakwa untuk ke Kab. Pangkep melakukan aksi pencurian;
  • Bahwa Sekitar Pukul 23.30 Wita bertolak dari kontrakan terdakwa didaerah Pannampu Kota Makasar saya berboncengan dengan saudara REHAN (DPO) menuju Kab. Pangkep yang mana pada saat itu terdakwa bertindak sebagai joki motor tersebut;
  • Bahwa Sekitar Pukul 01.00 Wita tepatnya di Jalan Poros Makasar-Pare, Kel. Sibatua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep terdakwa bersama saudara REHAN (DPO) melihat konter pulsa yang berada dipinggir jalan dan kemudian saudara REHAN (DPO) menyuruh terdakwa berbalik arah menuju konter pulsa tersebut. Setibanya didepan konter tersebut saudara REHAN (DPO) turun dari motor dengan membawa 1 buah obeng dan kemudian menuju kesamping konter tersebut untuk membuka gembok dan pada saat saudara REHAN sedang membuka/merusak gembok tersebut terdakwa berada diatas motor untuk berjaga-jaga dan mengawasi masyarakat setempat. Setelah saudara REHAN (DPO) berhasil merusak kunci gembok tersebut kemudian saudara REHAN memanggil terdakwa dan terdakwa langsung masuk kedalam konter pulsa tersebut bersama saudara REHAN dan saat itu mengambil paket data dan kartu perdana siap jual pada sebuah lemari kaca panjang, Kesemua paket data dan kartu perdana yang ada pada lemari kaca tersebut terdakwa ambil semua dan masukan kedalam tas yang dibawa oleh saudara REHAN (DPO) saat itu dan setelah terdakwa keluar dari konter tersebut ada salah seorang warga yang mendapati kami dan langsung berteriak PALUKKA PALUKKA PALUKKA ( Pencuri, Pencuri, Pencuri ) dan pada saat itu pula terdakwa secara spontan bersama saudara REHAN (DPO) langsung naik ke motor dan meninggalkan lokasi tersebut menuju Kota Makasar.
  • Bahwa Paket Data IM3 sebanyak 49 pcs dengan nilai voucher Rp. 344.300.

Paket Data Smartfren sebanyak 112 pcs dengan nilai voucher Rp. 1.417.758.

Paket Data Telkomsel sebanyak 84 pcs dengan nilai voucher Rp. 1.180.200.

Paket Data Tri (3) sebanyak 56 pcs dengan nilai voucher Rp. 533.400.

Paket Data Axis sebanyak 28 pcs dengan nilai voucher Rp. 465.500.

Paket Data XL sebanyak 42 pcs dengan nilai voucher Rp. 1.256.800.

Kartu Perdana IM3 sebanyak 9 pcs dengan nilai pulsa Rp. 165.000.

Kartu Perdana Smartfren sebanyak 14 pcs dengan nilai pulsa Rp. 1.007.683.

Kartu Perdana Telkomsel sebanyak 9 pcs dengan nilai pulsa Rp. 304.600.

Kartu Perdana Axis sebanyak 7 pcs dengan nilai pulsa Rp. 202.000.

Kartu Perdana XL sebanyak 6 pcs dengan nilai pulsa Rp. 211.500.

Bahwa barang tersebut adalah kepunyaan atau milik dari Saksi SURYADI BIN ZAINUDDIN dengan total kerugian Rp.7.088.741 (tujuh juta delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah)

  • Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik Saksi SURYADI BIN ZAINUDDIN, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi SURYADI BIN ZAINUDDIN.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya