INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2025/PN Pkj | 1.BABA 2.TANI |
1.Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Cq, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam hal ini diwakili oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan di Pangkajene 2.Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Cq, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam hal ini diwakili oleh Bpati Pangkajene dan Kepulauan Cq. Camat Minasatene di Pangkajene 3.Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Cq, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam hal ini diwakili oleh BUpati Pangkajene dan Kepulauan Cq. Camat Minasatene Cq. Lurah Bontoa di Pangkajene |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Pkj | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | MENGADILI
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
1. Menyatakan DUTA BIN SAMBUNG ada memiliki tanah kohir 43 Ci seluas 4.400M2 yang terletak di Timbuseng sekarang masuk Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas seperti tertera dalam butir – 1 alas gugat yaitu :
Utara : dengan tanahnya HALIJA dan CAPO
Timur : dengan Jalanan
Selatan : dengan sawahnya LANSA dan sawahnya H. GENDA
Barat : dengan tanahnya RAPI/MADE
2. Menyatakan DUTA BIN SAMBUNG dan isterinya Bernama MAKI telah meninggal dunia masing-masing pada tahun 1988 dan tahun 1989 dengan meninggalkan banyak turunan termasuk para penggugat selaku ahliwarisnya.
3. Menetapkan oleh karena itu dengan telah meninggalnya DUTA BIN SAMBUNG dan isterinya yang Bernama MAKI maka tanah tersebut pada petitum nomor 1 secara demi hukum jatuh beralih menjadi milik bersama para penggugat dan turunannya DUTA BIN SAMBUNG lainnya.
4. Menyatakan Tindakan tergugat I, II dan III yang tanpa sepengetahuan dan tanpa didasarkan pada suatu peralihan hak dari para penggugat dan turunannya DUTA BIN SAMBUNG lainnya telah mengatasnamakan ABDUL MAING BIN DOLO atas Sebagian yaitu sampai seluas 1.400 M2 dari tanah miliknya DUTA SAMBUNG tersebut pada petitum butir-1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan nyata-nyata telah merugikan para penggugat dan turunannya DUTA BIN SAMBUNG lainnya.
5. Menghukum tergugat I, II dan III oleh karena itu untuk mengganti tanah seluas 1.400 M2 yang telah diatasnamakannya ABDUL MAING bin DOLO tersebut pada petitum nomor 4 dengan tanah lain yang nilainya sepadan dengan tanah milik DUTA BIN SAMBUNG tersebut pada petitum nomor - 1.
6. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
7. Menghukum pula tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
1. Menyatakan DUTA BIN SAMBUNG ada memiliki tanah kohir 43 Ci seluas 4.400M2 yang terletak di Timbuseng sekarang masuk Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas seperti tertera dalam butir – 1 alas gugat yaitu :
Utara : dengan tanahnya HALIJA dan CAPO
Timur : dengan Jalanan
Selatan : dengan sawahnya LANSA dan sawahnya H. GENDA
Barat : dengan tanahnya RAPI/MADE
2. Menyatakan DUTA BIN SAMBUNG dan isterinya Bernama MAKI telah meninggal dunia masing-masing pada tahun 1988 dan tahun 1989 dengan meninggalkan banyak turunan termasuk para penggugat selaku ahliwarisnya
3. Menetapkan oleh karena itu dengan telah meninggalnya DUTA BIN SAMBUNG dan isterinya yang Bernama MAKI maka tanah tersebut pada petitum nomor 1 secara demi hukum jatuh beralih menjadi milik bersama para penggugat dan turunannya DUTA BIN SAMBUNG lainnya.
4. Menyatakan Tindakan tergugat I, II dan III yang tanpa sepengetahuan dan tanpa didasarkan pada suatu peralihan hak dari para penggugat dan turunannya DUTA BIN SAMBUNG lainnya telah mengatasnamakan ABDUL MAING BIN DOLO atas Sebagian yaitu sampai seluas 1.400 M2 dari tanah miliknya DUTA SAMBUNG tersebut pada petitum butir-1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan nyata-nyata telah merugikan para penggugat dan turunannya DUTA BIN SAMBUNG lainnya.
5. Menghukum tergugat I, II, dan III oleh karena itu untuk membayar uang ganti rugi tanah seluas `1.400 M2 yang telah diatas namakannya ABDUL MAING bin DOLO tersebut pada petitum nomor – 4 diatas sebanyak Rp. 2.666.500.000,- ( dua milyar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
6. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
7. Menghukum pula tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
