Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
3.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
ZULKIFLI Alias KIFLI Bin Alm DG SEMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2788/P.4.27/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
3Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias KIFLI Bin Alm DG SEMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Alias KIFLI Bin Dg.SEMBANG, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 00.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Lette Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

            Bahwa awalnya saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya memperoleh Informasi dari masyarakat terkait maraknya remaja mengonsumsi obat-obatan terlarang dan setelah itu saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL bersama dengan tim Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan Penyelidikan. Saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL dan timnya kemudian berhasil mengamankan seorang remaja perempuan karena kedapatan membawa obat daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir yang di belinya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah. Setelah di interogasi, diperoleh informasi bahwa obat daftar G berlogo Y tersebut didapat dari penjual yang bernama saksi MUHDA (yang beralamat di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Saksi MUCHLIS dan timnya kemudian langsung melakukan Pengembangan atas informasi tersebut dan langsung menuju ke tempat saksi MUHDA yaitu di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya berhasil mengamankan saksi MUHDA yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, Sekitar Pukul 22.30 Wita, setelah di amankan kemudian di lakukan Penggeledahan terhadap saksi MUHDA dan di dapatkan Barang Bukti di dalam Lemari Pakaian milik saksi MUHDA berupa obat daftar G berlogo Y sebanyak 8 (delapan) sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing sasetnya berisikan 30 (tiga puluh) butir tersimpan dalam sebuah kotak plastik berwarna ungu. Saksi Muhda kemudian diamankan menuju Posko Narkoba untuk di mintai keterangan dan setelah di lakukan introgasi terhadap diri terdakwa di dapati bahwa saksi MUHDA membeli obat daftar G berlogo Y dari seorang laki-laki yang bernama ZULKIFLI (Terdakwa) yang berasal dari Kota Makassar.

        Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadapn diri saksi MUHDA, saksi Muhda menjelaskan jika pada pada awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar Pukul 22.33 wita, saksi MUHDA menelepon terdakwa ZULKIFLI untuk memesan obat seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) obat daftar G berlogo Y, namun pada saat itu terdakwa belum memiliki obat daftar G berlogo Y.

                Pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, terdakwa ZULKIFLI yang sedang berada rumah nya yang berlamat Jl. Teuku Umar 11 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar, sekitar Pukul 20.00 wita, terdakwa ke Jl. Capoa Kota Makassar untuk membeli obat daftar G berlogo Y, sesampainya di Jl. Capoa Kota Makassar terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal identitasnya sedang duduk-duduk di pinggir jalan kemudian terdakwa menghampiri seseorang tersebut. Selanjutnya seseorang tersebut mengatakan “BERAPA ?”, lalu terdakwa menjawab “1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut menyerahkan obat daftar G berlogo Y kepada terdakwa sebanyak 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran sedang yang masing–masing sachet berisi 30 (tiga puluh butir) obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh butir), setelah itu terdakwa menyimpan 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi obat daftar G berlogo Y di dalam tas selempang miliknya. Terdakwa kemudian kembali kerumah nya yang beralamat di Jl. Teuku umar 11 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar dan menyimpan obat daftar G berlogo Y tersebut.

                Sekitar pukul 22.30 wita, terdakwa membeli obat HCI sebanyak 5 (lima) papan dan langsung memberikan uang sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah nya dan setibanya di rumah terdakwa kemudian  menyimpan obat HCI sebanyak 5 (lima) Papan di dalam tas selempang miliknya, namun sebelum terdakwa menyimpan obat HCI tersebut, terdakwa sempat meminum obat HCI tersebut sebanyak 4 (empat) butir.

                Beberapa saat kemudian terdakwa di chat oleh saksi MUHDA dengan mengatakan “JADI JKI TURUN KOMANDAN, BANYAK  MAU ANGGOTAKU”, lalu terdakwa menjawab “ MAU JA TURUN SDR”, lalu saksi MUHDA menjawab “JAM BERAPA KOMANDAN”, lalu dijawab oleh terdakwa “JAM 11 ATAU 12, AMBIL MKI 1 JT SDR, KU KASIHKI TAMBAH” lalu saksi MUHDA menjawab “BRP TAMBAHNYA KOMANDAN ?”, lalu terdakwa menjawab “ 30 BIJI SDR TAMBAHNYA”, lalu saksi MUHDA menjawab “OKSI KOMANDAN” lalu terdakwa menjawab “1 JT TOH SDR” kemudian saksi MUHDA menjawab “IYEK KOMANDAN”. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ASTRI dengan mengatakan “JEMPUT KA SEKARANG, TEMANI KA KE PANGKEP” lalu saksi ASTRI menjawab “TUNGGUMA”. Pada pukul 23.00 wita saksi ASTRI tiba di rumah terdakwa, terdakwa kemudian mengambil obat daftar G berlogo Y yang terdakwa simpan di Tas selempang miliknya, kemudian terdakwa berangkat dengan saksi ASTRI  menuju ke Kabupaten Pangkep.

                Pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar Pukul 00.35 wita, pada saat terdakwa berada di rumah saksi MUHDA yang beralamat Kampung Lette Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, tiba-tiba ada beberapa orang yang terdakwa tidak  kenal identitasnya menghampiri nya dan mengaku sebagai Anggota satuan Narkoba Polres Pangkep, setelah itu beberapa anggota satuan Narkoba Polres Pangkep mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri terdakwa dan menemukan 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing sachet berisi 30 (tiga puluh) butir diduga obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) butir obat daftar G berlogo Y, 4 (empat) papan obat diduga HCI yang masing-masing papan berisi 10 (spuluh) butir obat diduga HCI  dan setengah papan berisi 6 (enam) butir obat HCI yang kesemuanya 46 (empat puluh enam) butir obat HCI, 2 (dua) bungkus sachet kosong ukuran sedang yang masing-masing bungkus berisi 100 (seratus) sachet kosong dan 90 (Sembilan puluh) sachet kosong dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus Sembilan puluh) sachet kosong , Uang tunai sebanyak Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A73 warna Putih yang Ia simpan didalam Tas selempang yang terdakwa gunakan, kemudian anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan introgasi kepada terdakwa terkait dari mana terdakwa memperoleh dan untuk apa obat daftar G berlogo Y dan obat HCI dan terdakwa mengatakan jika ia memperoleh obat daftar G berlogo Y dan HCI dari seseorang yang terdakwa tidak kenal identitasnya yang beralamat di Jl. Capoa Kota Makassar selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di amankan di kantor Polres Pangkep untuk proses selanjutnya;

          Bahwa berdasarkan surat Nomor R/2766/VII/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 10 Juli 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2742/NOF/VI/2024, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 5,1261 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet putih logo ”TMD” dengan netto berat seluruhnya 2,5890 gram  adalah benar mengandung Tramadol

              Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar,sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat;

           Bahwa ahli jelaskan jika obat-obat tersebut termasuk dalam kategori Tanpa Izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kemanfaatan mutu sehingga tidak bisa didistribusikan/dijual;

                       Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----

Subsidair :

----- Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Alias KIFLI Bin Dg.SEMBANG, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 00.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Lette Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

               Bahwa awalnya saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya memperoleh Informasi dari masyarakat terkait maraknya remaja mengonsumsi obat-obatan terlarang dan setelah itu saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL bersama dengan tim Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan Penyelidikan. Saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL dan timnya kemudian berhasil mengamankan seorang remaja perempuan karena kedapatan membawa obat daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir yang di belinya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah. Setelah di interogasi, diperoleh informasi bahwa obat daftar G berlogo Y tersebut didapat dari penjual yang bernama saksi MUHDA (yang beralamat di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Saksi MUCHLIS dan timnya kemudian langsung melakukan Pengembangan atas informasi tersebut dan langsung menuju ke tempat saksi MUHDA yaitu di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya berhasil mengamankan saksi MUHDA yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, Sekitar Pukul 22.30 Wita, setelah di amankan kemudian di lakukan Penggeledahan terhadap saksi MUHDA dan di dapatkan Barang Bukti di dalam Lemari Pakaian milik saksi MUHDA berupa obat daftar G berlogo Y sebanyak 8 (delapan) sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing sasetnya berisikan 30 (tiga puluh) butir tersimpan dalam sebuah kotak plastik berwarna ungu. Saksi Muhda kemudian diamankan menuju Posko Narkoba untuk di mintai keterangan dan setelah di lakukan introgasi terhadap diri terdakwa di dapati bahwa saksi MUHDA membeli obat daftar G berlogo Y dari seorang laki-laki yang bernama ZULKIFLI (Terdakwa) yang berasal dari Kota Makassar.

        Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadapn diri saksi MUHDA, saksi Muhda menjelaskan jika pada pada awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar Pukul 22.33 wita, saksi MUHDA menelepon terdakwa ZULKIFLI untuk memesan obat seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) obat daftar G berlogo Y, namun pada saat itu terdakwa belum memiliki obat daftar G berlogo Y.

    Pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, terdakwa ZULKIFLI yang sedang berada rumah nya yang berlamat Jl. Teuku Umar 11 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar, sekitar Pukul 20.00 wita, terdakwa ke Jl. Capoa Kota Makassar untuk membeli obat daftar G berlogo Y, sesampainya di Jl. Capoa Kota Makassar terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal identitasnya sedang duduk-duduk di pinggir jalan kemudian terdakwa menghampiri seseorang tersebut. Selanjutnya seseorang tersebut mengatakan “BERAPA ?”, lalu terdakwa menjawab “1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut menyerahkan obat daftar G berlogo Y kepada terdakwa sebanyak 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran sedang yang masing–masing sachet berisi 30 (tiga puluh butir) obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh butir), setelah itu terdakwa menyimpan 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi obat daftar G berlogo Y di dalam tas selempang miliknya. Terdakwa kemudian kembali kerumah nya yang beralamat di Jl. Teuku umar 11 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar dan menyimpan obat daftar G berlogo Y tersebut.

    Sekitar pukul 22.30 wita, terdakwa membeli obat HCI sebanyak 5 (lima) papan dan langsung memberikan uang sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah nya dan setibanya di rumah terdakwa kemudian  menyimpan obat HCI sebanyak 5 (lima) Papan di dalam tas selempang miliknya, namun sebelum terdakwa menyimpan obat HCI tersebut, terdakwa sempat meminum obat HCI tersebut sebanyak 4 (empat) butir.

    Beberapa saat kemudian terdakwa di chat oleh saksi MUHDA dengan mengatakan “JADI JKI TURUN KOMANDAN, BANYAK  MAU ANGGOTAKU”, lalu terdakwa menjawab “ MAU JA TURUN SDR”, lalu saksi MUHDA menjawab “JAM BERAPA KOMANDAN”, lalu dijawab oleh terdakwa “JAM 11 ATAU 12, AMBIL MKI 1 JT SDR, KU KASIHKI TAMBAH” lalu saksi MUHDA menjawab “BRP TAMBAHNYA KOMANDAN ?”, lalu terdakwa menjawab “ 30 BIJI SDR TAMBAHNYA”, lalu saksi MUHDA menjawab “OKSI KOMANDAN” lalu terdakwa menjawab “1 JT TOH SDR” kemudian saksi MUHDA menjawab “IYEK KOMANDAN”. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ASTRI dengan mengatakan “JEMPUT KA SEKARANG, TEMANI KA KE PANGKEP” lalu saksi ASTRI menjawab “TUNGGUMA”. Pada pukul 23.00 wita saksi ASTRI tiba di rumah terdakwa, terdakwa kemudian mengambil obat daftar G berlogo Y yang terdakwa simpan di Tas selempang miliknya, kemudian terdakwa berangkat dengan saksi ASTRI  menuju ke Kabupaten Pangkep.

    Pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar Pukul 00.35 wita, pada saat terdakwa berada di rumah saksi MUHDA yang beralamat Kampung Lette Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, tiba-tiba ada beberapa orang yang terdakwa tidak  kenal identitasnya menghampiri nya dan mengaku sebagai Anggota satuan Narkoba Polres Pangkep, setelah itu beberapa anggota satuan Narkoba Polres Pangkep mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri terdakwa dan menemukan 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing sachet berisi 30 (tiga puluh) butir diduga obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) butir obat daftar G berlogo Y, 4 (empat) papan obat diduga HCI yang masing-masing papan berisi 10 (spuluh) butir obat diduga HCI  dan setengah papan berisi 6 (enam) butir obat HCI yang kesemuanya 46 (empat puluh enam) butir obat HCI, 2 (dua) bungkus sachet kosong ukuran sedang yang masing-masing bungkus berisi 100 (seratus) sachet kosong dan 90 (Sembilan puluh) sachet kosong dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus Sembilan puluh) sachet kosong , Uang tunai sebanyak Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A73 warna Putih yang Ia simpan didalam Tas selempang yang terdakwa gunakan, kemudian anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan introgasi kepada terdakwa terkait dari mana terdakwa memperoleh dan untuk apa obat daftar G berlogo Y dan obat HCI dan terdakwa mengatakan jika ia memperoleh obat daftar G berlogo Y dan HCI dari seseorang yang terdakwa tidak kenal identitasnya yang beralamat di Jl. Capoa Kota Makassar selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di amankan di kantor Polres Pangkep untuk proses selanjutnya.;

           Bahwa berdasarkan surat Nomor R/2766/VII/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 10 Juli 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2742/NOF/VI/2024, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 5,1261 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet putih logo ”TMD” dengan netto berat seluruhnya 2,5890 gram  adalah benar mengandung Tramadol;

          Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar dan obat tramadol (TMD) termasuk dalam registrasi obat keras sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat, terlebih terdakwa ZULKIFLI dalam hal ini tidak pernah sekolah di perguruan tinggi yang terkait dengan disiplin ilmu Kesehatan dan farmasi;

           Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436  Ayats (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya