Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Pkj 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.Misrawaty Alwin Djafar, SH
3.DUDI WIJAYA, S.H.
IRWAN ALIAS IWAN ALIAS OBE BIN H. AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3330/P.4.27/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2Misrawaty Alwin Djafar, SH
3DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN ALIAS IWAN ALIAS OBE BIN H. AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa IRWAN Alias IWAN Alias OBE Bin H. AHMAD pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 02.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Panaikang, Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban Fahrul Alias Dion Bin Basri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal pada sekira jam 02.20 Wita pada saat saksi korban Fahrul sedang duduk-duduk di depan rumah Heri Alias Jimbo tiba-tiba Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, setelah menghentikan sepeda motornya Terdakwa turun sambil berteriak mengatakan “PAHA, siapa yang pukul anakku?” lalu saksi korban Fahrul mendekati Terdakwa sambil mengatakan “tidak ada yang pukulki anakta bos, sayaji yang sudah dipukul sama anak-anak”, kemudian Terdakwa yang tidak percaya langsung memukul saksi korban Fahrul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (Satu) kali yang mengenai bagian belakang kepala saksi korban fahrul sehingga saksi korban terdorong ke kios yang berada tepat di belakang saksi korban Fahrul, kemudian pada saat saksi korban Fahrul sudah bersandar pada kios, kemudian Terdakwa memegang leher saksi korban dengan menggunakan tangan kiri dan kembali memukul bagian belakang kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan, sehingga bagian belakang kepala sebelah kiri saksi korban Fahrul mengeluarkan darah, setelah itu saksi korban Fahrul mengatakan “kenapa dipukulka bos sampai berdarah begini sedangkan saya tidak tau permasalahannya” dan Terdakwa hanya menjawab dengan mengatakan “pulang saja nanti kupukulko lagi”, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, lalu saksi Fikrang Alias Pike Bin Muhtar dan saksi Rian Irfandi Alias Bota Bin Tajuddin membantu saksi korban Fahrul dan mengantarnya pulang sampai ke rumah;
  • Bahwa beberapa saat sebelum Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Fahrul, ada beberapa orang yang telah melakukan kekerasan dan pemukulan terlebih dahulu terhadap saksi korban Fahrul yakni saksi Dimas Saputra Dewangga, Anak Saksi Sheva, Tori Tamabela, Ikzan dan Muh. Hamdan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), sehingga terdapat banyak luka-luka lecet yang dialami oleh saksi korban Fahrual selain yang diakibatkan dari pemukulan oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 309.a/PKM-SGR/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sitti Marwah selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Fahrul Alias Dion Bin Basri, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kesimpulan : Seorang laki-laki setelah pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di kepala sebelah kiri, luka lecet di belakang leher, luka lecet di punggung kanan, luka lecet di punggung kiri, luka lecet di dada kiri, luka lecet di siku kiri, luka lecet di punggung tangan kanan dan luka lecet di lutut kanan akibat benturan benda tumpul.

 

---------Perbuatan Terdakwa IRWAN Alias IWAN Alias OBE Bin H. AHMAD sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya