Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Pkj 1.DUDI WIJAYA, SH
2.MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.,M.H.
3.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
AMIR ALI Bin MUH. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/P.4.27/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUDI WIJAYA, SH
2MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.,M.H.
3MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR ALI Bin MUH. ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------- Bahwa ia Terdakwa AMIR ALI Bin MUH. ALI pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat Jl. Kampung Masigi, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang melukai berat orang lain, yakni terhadap Saksi (korban) MUH. RAIS. S Bin ABD. AZIZ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Jl. Kampung Masigi, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, Terdakwa Amir Ali Bin Muh. Ali, Saksi Juanda dan Saksi Rijal datang ke rumah Saksi Muh. Rais S. dengan tujuan meminum tuak bersama-sama, karena Saksi Muh. Rais mendengar masjid berkumandang adzan maghrib lalu Saksi Muh. Rais pergi ke sawah belakang untuk memasukkan sapi ke kandang setelah itu Saksi Muh. Rais kembali ke rumah untuk berbincang-bincang. Kemudian sekira pukul 19.40 Wita Terdakwa, Saksi Juanda dan Saksi Rijal pulang karena listrik padam, dan sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Muh. Rais dengan membawa sebilah parang yang diambil dari gudang perkakas milik Terdakwa karena Terdakwa merasa tidak terima dengan perkataan Saksi Muh. Rais yang mengatakan Terdakwa tukang adu domba. Lalu sesampainya dirumah Saksi Muh. Rais, Terdakwa langsung menebaskan sebilah parang yang dibawanya ke arah Saksi Muh. Rais berkali-kali dan saat Saksi Muh. Rais berhadapan dengan Terdakwa, Saksi Muh. Rais bertanya “Eh Maga Nuwettaka Baiseng, Aga Salaku Nu Elo Mpunoka”, namun Terdakwa tidak menjawab dan tetap menebaskan parang ke dada dan lengan Saksi Muh. Rais.
  • Bahwa kemudian Saksi Muh. Rais berusaha menghindar dengan memasukkan kepalanya ke selangkangan Terdakwa, namun Terdakwa tetap menebaskan parangnya kembali ke arah kepala dan pergelangan tangan Saksi Muh. Rais, lalu Saksi Muh. Rais mencoba melawan dengan menendang betis Terdakwa hingga terjatuh. Setelah Terdakwa bangun, Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi Muh. Rais sehingga Saksi Muh. Rais berteriak meminta tolong kepada orang sekitar dan karena Terdakwa melihat Babinsa maka Terdakwa melarikan diri, lalu Saksi Ardiansyah langsung datang untuk membawa Saksi Muh. Rais ke puskesmas terdekat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Muh. Rais mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 015/RSBS/III/2026 tanggal 21 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangan oleh dr. Arnida Makmur selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Batara Siang dengan hasil pemeriksaan fisik:
  • Kepala:

Pada kepala bagian atas kanan sekitar tujuh sentimeter dari atas batas tumbuh rambut depan terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak sembilan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang, tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka tiga belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna merah segar. Disekeliling luka tampak bengkak berukuran panjang empat belas sentimeter lebar tujuh sentimeter.

  • Dada:
  1. Pada dada kiri tepat pada garis pertengahan depan tubuh, dua puluh sentimeter dari puncak, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak Sembilan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka tiga belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna merah segar;
  2. Pada dada kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan tubuh, dua puluh sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak delapan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka dua belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar.
  • Punggung:
  1. Pada punggung kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh, sepuluh sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak tujuh belas simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka dua puluh dua sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar;
  2. Pada punggung kanan, delapan belas sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh, lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak enam simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka delapan sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar.
  • Anggota Gerak atas:
  1. Pada lengan kanan bawah, dua sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak empat simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka empat  sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar;
  2. Pada lengan kanan atas, tiga belas sentimeter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka. Tepi luka rata, sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter;
  3. Pada lengan kanan atas, enam belas sentimeter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka. Tepi luka rata, sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam sentimeter.

Pemeriksaan Penunjang :

  1. Terdapat korban dilakukan foto rontgen dada dengan hasil normal;
  2. Terdapat korban foto rontgen kepala dengan hasil terdapat retakan tulang bagian atas kepala sebelah kanan;
  3. Terdapat korban dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil terdapat peningkatan sel darah putih (Leukosit) dan penurunan kadar darah merah (Hb) dalam tubuh;
  4. Terdapat korban dilakukan pembersihan luka dan menambah jahitan pada beberapa bagian luka, pemberian oksigen, infus, dan obat obatan;
  5. Korban dikonsul kedokter spesialis bedah umum (dr. Andi Muhammad Reva Agustus Munru, Sp. B), jawaban konsul korban. Perlu perawatan ICU karena kondisi umum tidak stabil (Tekanan darah turun), pemeriksaan foto rontgen kepala, foto rontgen dada; 
  6. Korban dikonsul kedokter spesialis Anestesi (dr. Hasmirah, Sp.B), jawaban konsul. Rawat ICU, pemberian terapi cairan dan obat obatan.

Kesimpulan:

Ditemukan luka terbuka telah terjahit dan bengkak pada kepala. Luka terbuka telah terjahit pada dada kiri dan kanan. Luka terbuka telah terjahit pada punggung kanan. Luka terbuka telah terjahit tangan kanan bawah sisi belakang. Luka terbuka pada tangan kanan atas sisi depan, yang diakibatkan kekerasan tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR:

-------- Bahwa ia Terdakwa AMIR ALI Bin MUH. ALI pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat Jl. Kampung Masigi, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat, yakni terhadap Saksi (korban) MUH. RAIS. S Bin ABD. AZIZ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Jl. Kampung Masigi, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, Terdakwa Amir Ali Bin Muh. Ali, Saksi Juanda dan Saksi Rijal datang ke rumah Saksi Muh. Rais S. dengan tujuan meminum tuak bersama-sama, karena Saksi Muh. Rais mendengar masjid berkumandang adzan maghrib lalu Saksi Muh. Rais pergi ke sawah belakang untuk memasukkan sapi ke kandang setelah itu Saksi Muh. Rais kembali ke rumah untuk berbincang-bincang. Kemudian sekira pukul 19.40 Wita Terdakwa, Saksi Juanda dan Saksi Rijal pulang karena listrik padam, dan sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Muh. Rais dengan membawa sebilah parang yang diambil dari gudang perkakas milik Terdakwa karena Terdakwa merasa tidak terima dengan perkataan Saksi Muh. Rais yang mengatakan Terdakwa tukang adu domba. Lalu sesampainya dirumah Saksi Muh. Rais, Terdakwa langsung menebaskan sebilah parang yang dibawanya ke arah Saksi Muh. Rais berkali-kali dan saat Saksi Muh. Rais berhadapan dengan Terdakwa, Saksi Muh. Rais bertanya “Eh Maga Nuwettaka Baiseng, Aga Salaku Nu Elo Mpunoka”, namun Terdakwa tidak menjawab dan tetap menebaskan parang ke dada dan lengan Saksi Muh. Rais.
  • Bahwa kemudian Saksi Muh. Rais berusaha menghindar dengan memasukkan kepalanya ke selangkangan Terdakwa, namun Terdakwa tetap menebaskan parangnya kembali ke arah kepala dan pergelangan tangan Saksi Muh. Rais, lalu Saksi Muh. Rais mencoba melawan dengan menendang betis Terdakwa hingga terjatuh. Setelah Terdakwa bangun, Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi Muh. Rais sehingga Saksi Muh. Rais berteriak meminta tolong kepada orang sekitar dan karena Terdakwa melihat Babinsa maka Terdakwa melarikan diri, lalu Saksi Ardiansyah langsung datang untuk membawa Saksi Muh. Rais ke puskesmas terdekat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Muh. Rais mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 015/RSBS/III/2026 tanggal 21 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Arnida Makmur selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Batara Siang dengan hasil pemeriksaan fisik:
  • Kepala:

Pada kepala bagian atas kanan sekitar tujuh sentimeter dari atas batas tumbuh rambut depan terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak Sembilan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang, tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka tiga belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna merah segar. Disekeliling luka tampak bengkak berukuran panjang empat belas sentimeter lebar tujuh sentimeter.

 

 

  • Dada:
  1. Pada dada kiri tepat pada garis pertengahan depan tubuh, dua puluh sentimeter dari puncak, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak Sembilan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka tiga belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna merah segar;
  2. Pada dada kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan tubuh, dua puluh sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak delapan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka dua belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar.
  • Punggung:
  1. Pada punggung kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh, sepuluh sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak tujuh belas simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka dua puluh dua sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar;
  2. Pada punggung kanan, delapan belas sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh, lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak enam simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka delapan sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar.
  • Anggota Gerak atas:
  1. Pada lengan kanan bawah, dua sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak empat simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka empat  sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar;
  2. Pada lengan kanan atas, tiga belas sentimeter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka. Tepi luka rata, sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter;
  3. Pada lengan kanan atas, enam belas sentimeter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka. Tepi luka rata, sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam sentimeter.

Pemeriksaan Penunjang :

  1. Terdapat korban dilakukan foto rontgen dada dengan hasil normal;
  2. Terdapat korban foto rontgen kepala dengan hasil terdapat retakan tulang bagian atas kepala sebelah kanan;
  3. Terdapat korban dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil terdapat peningkatan sel darah putih (Leukosit) dan penurunan kadar darah merah (Hb) dalam tubuh;
  4. Terdapat korban dilakukan pembersihan luka dan menambah jahitan pada beberapa bagian luka, pemberian oksigen, infus, dan obat obatan;
  5. Korban dikonsul kedokter spesialis bedah umum (dr. Andi Muhammad Reva Agustus Munru, Sp. B), jawaban konsul korban. Perlu perawatan ICU karena kondisi umum tidak stabil (Tekanan darah turun), pemeriksaan foto rontgen kepala, foto rontgen dada;  
  6. Korban dikonsul kedokter spesialis Anestesi (dr. Hasmirah, Sp.B), jawaban konsul. Rawat ICU, pemberian terapi cairan dan obat obatan.

Kesimpulan:

Ditemukan Luka terbuka telah terjahit dan bengkak pada kepala. Luka terbuka telah terjahit pada dada kiri dan kanan. Luka terbuka telah terjahit pada punggung kanan. Luka terbuka telah terjahit tangan kanan bawah sisi belakang. Luka terbuka pada tangan kanan atas sisi depan, yang diakibatkan kekerasan tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------

 

LEBIH SUBSIDAIR:

-------- Bahwa ia Terdakwa AMIR ALI Bin MUH. ALI pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat Jl. Kampung Masigi, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang melakukan penganiayaan, yakni terhadap Saksi (korban) MUH. RAIS. S Bin ABD. AZIZ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Jl. Kampung Masigi, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, Terdakwa Amir Ali Bin Muh. Ali, Saksi Juanda dan Saksi Rijal datang ke rumah Saksi Muh. Rais S. dengan tujuan meminum tuak bersama-sama, karena Saksi Muh. Rais mendengar masjid berkumandang adzan maghrib lalu Saksi Muh. Rais pergi ke sawah belakang untuk memasukkan sapi ke kandang setelah itu Saksi Muh. Rais kembali ke rumah untuk berbincang-bincang. Kemudian sekira pukul 19.40 Wita Terdakwa, Saksi Juanda dan Saksi Rijal pulang karena listrik padam, dan sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Muh. Rais dengan membawa sebilah parang yang diambil dari gudang perkakas milik Terdakwa karena Terdakwa merasa tidak terima dengan perkataan Saksi Muh. Rais yang mengatakan Terdakwa tukang adu domba. Lalu sesampainya dirumah Saksi Muh. Rais, Terdakwa langsung menebaskan sebilah parang yang dibawanya ke arah Saksi Muh. Rais berkali-kali dan saat Saksi Muh. Rais berhadapan dengan Terdakwa, Saksi Muh. Rais bertanya “Eh Maga Nuwettaka Baiseng, Aga Salaku Nu Elo Mpunoka”, namun Terdakwa tidak menjawab dan tetap menebaskan parang ke dada dan lengan Saksi Muh. Rais.
  • Bahwa kemudian Saksi Muh. Rais berusaha menghindar dengan memasukkan kepalanya ke selangkangan Terdakwa, namun Terdakwa tetap menebaskan parangnya kembali ke arah kepala dan pergelangan tangan Saksi Muh. Rais, lalu Saksi Muh. Rais mencoba melawan dengan menendang betis Terdakwa hingga terjatuh. Setelah Terdakwa bangun, Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi Muh. Rais sehingga Saksi Muh. Rais berteriak meminta tolong kepada orang sekitar dan karena Terdakwa melihat Babinsa maka Terdakwa melarikan diri, lalu Saksi Ardiansyah langsung datang untuk membawa Saksi Muh. Rais ke puskesmas terdekat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Muh. Rais mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 015/RSBS/III/2026 tanggal 21 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Arnida Makmur selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Batara Siang dengan hasil pemeriksaan fisik:
  • Kepala:

Pada kepala bagian atas kanan sekitar tujuh sentimeter dari atas batas tumbuh rambut depan terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak Sembilan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang, tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka tiga belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna merah segar. Disekeliling luka tampak bengkak berukuran panjang empat belas sentimeter lebar tujuh sentimeter.

  • Dada:
  1. Pada dada kiri tepat pada garis pertengahan depan tubuh, dua puluh sentimeter dari puncak, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak Sembilan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka tiga belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna merah segar;
  2. Pada dada kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan tubuh, dua puluh sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak delapan simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka dua belas sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar.
  • Punggung:
  1. Pada punggung kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh, sepuluh sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak tujuh belas simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka dua puluh dua sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar;
  2. Pada punggung kanan, delapan belas sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh, lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak enam simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka delapan sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar.
  • Anggota Gerak atas:
  1. Pada lengan kanan bawah, dua sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka terbuka yang telah terjahit sebanyak empat simpul jahitan dari Puskesmas Kalabbirang. Tepi luka rata, dasar luka dan jembatan jaringan sulit dinilai karena luka telah terjahit, ukuran panjang luka empat  sentimeter. Tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan berwarna marah segar;
  2. Pada lengan kanan atas, tiga belas sentimeter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka. Tepi luka rata, sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter;
  3. Pada lengan kanan atas, enam belas sentimeter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka. Tepi luka rata, sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam sentimeter.

Pemeriksaan Penunjang :

  1. Terdapat korban dilakukan foto rontgen dada dengan hasil normal;
  2. Terdapat korban foto rontgen kepala dengan hasil terdapat retakan tulang bagian atas kepala sebelah kanan;
  3. Terdapat korban dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil terdapat peningkatan sel darah putih (Leukosit) dan penurunan kadar darah merah (Hb) dalam tubuh;
  4. Terdapat korban dilakukan pembersihan luka dan menambah jahitan pada beberapa bagian luka, pemberian oksigen, infus, dan obat obatan;
  5. Korban dikonsul kedokter spesialis bedah umum (dr. Andi Muhammad Reva Agustus Munru, Sp. B), jawaban konsul korban. Perlu perawatan ICU karena kondisi umum tidak stabil (Tekanan darah turun), pemeriksaan foto rontgen kepala, foto rontgen dada; 
  6. Korban dikonsul kedokter spesialis Anestesi (dr. Hasmirah, Sp.B), jawaban konsul. Rawat ICU, pemberian terapi cairan dan obat obatan.

Kesimpulan:

Ditemukan Luka terbuka telah terjahit dan bengkak pada kepala. Luka terbuka telah terjahit pada dada kiri dan kanan. Luka terbuka telah terjahit pada punggung kanan. Luka terbuka telah terjahit tangan kanan bawah sisi belakang. Luka terbuka pada tangan kanan atas sisi depan, yang diakibatkan kekerasan tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya