| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa FANDY AHMAD AR Bin MUH ARFAH pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 Wita dan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nangka, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili “dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di rumah yang Terdakwa tinggali bersama dengan istrinya yakni Saksi AYUANDIRA Bin. Alm YEPPE dan iparnya yakni Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE beralamat di jalan Nangka, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa membuka lemari yang terletak diruang tengah rumah tersebut lalu menarik laci didalam lemari dan mengambil 1 (satu) buah Sertipikat sebidang tanah dengan nomor 00539 atas nama pemegang hak RABASIAH yang merupakan ibu kandung dari Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE dan Saksi AYUANDIRA Bin. Alm YEPPE tanpa sepengetahuan Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE dan Saksi AYUANDIRA Bin. Alm YEPPE kemudian Terdakwa membawa sertipikat tersebut ke tempat fotokopi untuk memfotokopi berwarna 1 (satu) buah Sertipikat tanah nomor 00539 atas nama pemegang hak RABASIAH kemudian Terdakwa menyimpan hasil fotokopi berwarna tersebut kembali ke dalam laci lemari diruang tengah selanjutnya pada pukul 10.30 Wita Terdakwa kerumah Saksi RIADI RAHMAN alias ROBY Bin ABD. RAHMAN yang beralamat di Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIADI RAHMAN alias ROBY Bin ABD. RAHMAN “Bantuka dulu kanda, ada ini pekerjaan paving blok yang mau saya kerjakan insya allah bulan dua belas saya kerja ini” kemudian Saksi RIADI RAHMAN alias ROBY Bin ABD. RAHMAN menjawab “Berapakah yang kita butuhkan” Terdakwa menjawab “tiga puluh juta” dan Terdakwa mengatakan “bantuka dulu insya allah tidak lamaji itu saya kasi kembalikan danata, ini ada sertipikat supaya lebih percayaki, ini sertipikat saya ambil dari istri, saya cium tangannya istriku sebelum saya ambil ini” lalu Saksi RIADI RAHMAN alias ROBY Bin ABD. RAHMAN mengatakan “kirimkanma nomor rekeningta nanti sebentar saya transferkan” yang kemudian setelah itu Saksi RIADI RAHMAN alias ROBY Bin ABD. RAHMAN mentransferkan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa gunakan untuk melaksanakan proyek.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wita Terdakwa kembali membuka lemari dan menarik laci lemari yang terletak di ruang tengah rumah yang Terdakwa tinggali bersama Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE dan Saksi AYUANDIRA Bin. Alm YEPPE lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas tanpa sepengetahuan Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE dan Saksi AYUANDIRA Bin. Alm YEPPE dan sekitar pukul 08.36 Wita Terdakwa membawa gelang emas tersebut ke PT. Pegadaian UPC Tonasa 2 untuk digadaikan yang diterima oleh Saksi AKHMAD SETIADI bin MAPPANGANGGANG SODDING PABBAGE dengan taksiran perhiasan emas 16 Karat dengan berat 4,4 gram sebesar Rp. 5.270.000,- (lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Adapun uang sebesar Rp. 5.270.000,- (lima jta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar pinjaman Terdakwa yang mendesak dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan istri dan anaknya.
- Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE dihubungi oleh Saksi MUH. ALI Bin Alm YEPPE dengan mengatakan “pulangko dirumah periksa sertipikatnu karna ada orang pegangi sama ada orang na janji” mendengar informasi tersebut Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE kemudian langsung pulang kerumahnya dan mengecek lemari yang terletak diruang tengah lalu membuka laci didalam lemari tersebut dan menemukan bahwa 1 (satu) buah gelang emas sudah hilang namun untuk sertifikat tanah masih berada didalam laci lemari tersebut, selanjutnya Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE mengabarkan kejadian tersebut kepada Saksi AYUANDIRA Bin Alm YEPPE dan keesokan harinya Saksi BUDI Bin Alm YEPPE membandingkan sertipikat yang ada dilemari ruang tengah tersebut dengan sertipikat tanah asli milik Saksi SUPARDI dan Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE menemukan bahwa Sertipikat yang ia ambil dari laci lemari tersebut merupakan hasil fotokopi berwarna bukan yang asli sehingga Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE langsung menelfon Saksi AYUANDIRA Bin Alm YEPPE dengan mengatakan “itu betulan na pegang orang sertipikat, scanji yang na simpankanki, anumi tanyami dulu mertuamu bagaimana baikna” sehingga atas penyampaian tersebut Saksi AYUANDIRA Bin Alm YEPPE menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “betulkah kau yang ambil emas dan sertifikat” dan Terdakwa menjawab “betul saya yang ambil ku gadaikanki” dan pada tanggal 30 November 2025 Saksi AYUANDIRA Bin Alm YEPPE kembali menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “dimana itu emas” dan dijawab Terdakwa “ada dipegadaian, ada suratnya disadel motor dalam tas”.
- Bahwa akibat atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban BUDI Bin Alm YEPPE mengalami kerugian sebesar Rp. 35.270.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |