Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Pkj Muh. Usman M 1.Hasmia binti Manrannuang
2.Hanis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh. Usman M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Hasan Al Hasany. SHMuh. Usman M
Tergugat
NoNama
1Hasmia binti Manrannuang
2Hanis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Mattiro Ujung
2Kepala Kecamatan Liukang Tappabiring
3Kepala Kantor Pertanahan Pangkajene dan Kepulauan ( Pangkep )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1).  Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya  ;
2). Menyatakan Tanah Sengketa adalah harta warisan yang belum terbagi ( harta boedel ) di antara Penggugat dan Ahli Waris lainnya ; 
3).  Menyatakan tindakan hukum Tergugat – I dan Tergugat – II yang dibantu oleh Para Turut Tergugat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ; 
4).  Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa yang tercatat atas nama Tergugat – I mengandung cacat materiil dan karenanya dinyatakan tidak mengikat di atas Tanah Sengketa ; 
5). Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) per – tahun selama 15 ( lima belas ) tahun ; 
6). Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar ganti rugi moriil  kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratur  lima puluh juta rupiah ) ;
7). Memerintahkan Turut Tergugat – III untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Sengketa yang tercatat atas nama Tergugat – I dan menerbitkan kembali ke atas nama Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya ; 
8). Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkep untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Tanah Sengketa ;
9).   Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, sekalipun para Tergugat menyatakan banding dan atau kasasi ;
10).  Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; 

Dan atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, atas segala perkenan dan pengabulannya, kami haturkan terima kasih yang mendalam

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak