: Bahwa pada hari kamis tanggal 2 januari 2020 bertempat di kampung Bontoa kel. Labakang kec. Labakang kab. Pangkep telah terjadi Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanyayang sah berupa tanah sawah luas kurang lebih 20 ARE milik pr KAMARIAH BINTI TEKE DG TOMPO yang dilakukan oleh saudaara SAHARUDDIN TOMPO BIN TOMPO dimana terlapor menggarap Tanah sawah milik pelapor yang mana terlapor menggarap sawah tanpa meminta ijin kepada pelapor sehingga pelapor meminta kepada terlapor agar berhenti menggarap tanah sawah tersebut milik pr. KAMRIAH BINTI TEKE DG TOMPO selaku pelapor namun terlapor saudara SAHARUDDIN TOMPO tetap tidak mau berhenti menggarap sawah milik pelapor dengan Alasan tanah tersebut adalah Warisan dari orang tuanya yang di bagi dua antara kakaknya KAMRIAH dan adiknya yang bernama SUHRIA BINTI TOMPO masing masing mendapatkan 20 ARE akibat kejadian tersebut pelapor melaporkannya kepolres pangkep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
-----------Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. |