Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
DULLAH Alias DULLAH Bin DOLLA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2176/P.4.27/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DULLAH Alias DULLAH Bin DOLLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DULLAH Alias DULLAH Bin DOLLA pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kampung Tiu, Kel. Kalabbirang, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi KANANG Alias KANANG Bin MUDDI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa berada di sawah miliknya yang bertempat di Kampung Tiu, Kel. Kalabbirang, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, terdakwa yang sedang menyalakan mesin air untuk dialirkan kesawahnya lalu saat itu terdakwa melihat saksi KANANG Alias KANANG Bin MUDDI sedang menggali tanah untuk mengalirkan air tersebut ke sawah milik terdakwa dan pada saat itu, terdakwa langsung mengampiri saksi KANANG dan memarahinya dengan mengatakan “ngapana nu pasoloi je’neka lampa ri galungnu, nah nakke battu ammasina yang artinya “kenapa kamu mengalirkan air tersebut kesawahmu, sedangkan saya yang telah menyalakan mesin air” lalu dijawab oleh saksi KANANG “kauji ero’ tallasa, tenaja kumalla dikau manna lebbako nganre tau tenaja kumalla” yang artinya “hanya kamu saja yang mau hidup, saya tidak takut sama kamu, walaupun kamu sudah makan orang saya tidak takut” kemudian terdakwa kembali menjawab “lebbapa ammasina baru kau tosse” yang artinya nanti giliran kamu setelah saya sudah nyalakan mesin air. Atas kejadian tersebut membuat terdakwa tersinggung lalu terdakwa pergi menuju saluran air yang sebelumnya digali oleh saksi KANANG dan menutup saluran air tersebut dengan tanah. Setelah menutup saluran air, terdakwa mengambil bambu yang berada di lokasi tersebut kemudian berjalan menuju saksi KANANG dengan menggenggam sebuah bambu, lalu tibatiba datang saksi BAJI Alias BAJI Binti MUDDI yang berusaha untuk menahan terdakwa, namun saksi BAJI tidak dapat menahan terdakwa sehingga terdakwa berhasil mendekati saksi KANANG. Kemudian terdakwa dengan menggunakan sebuah bambu yang terdakwa genggam di tangan kanannya lalu langsung memukulkan bambu tersebut ke saksi KANANG sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tangan kiri saksi KANANG sehingga membuat saksi KANANG terjatuh ke tanah dan setelah kejadian tersebut, saksi KANANG bersama dengan saksi BAJI langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi KANANG Alias KANANG Bin MUDDI menderita luka sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor: 167/ PKMKLB / TU / VII / 2025 tanggal 05 Juli 2025 yang dibuat oleh dr Sitti Naima Hamsir, dokter pada Puskesmas Kalabiring Kab. Pangkep, dengan hasil pemeriksaan yakni:
        • Ditemukan luka memar berwarna kemerahan pada lengan bawah kiri dengan ukuran panjang 6 cm dan lebar 2 cm

 

----------Perbuatan terdakwa DULLAH Alias DULLAH Bin DOLLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya