Dakwaan |
D. DAKWAAN :
-----“Bahwa Terdakwa HARDI Alias HARDI Bin MULIADI Pada Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Pulau Sailus Desa Sailus Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, dengan sengaja dan dengan melawan hokum, menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas di Kantor Desa Sailus terdapat pembagian bantuan dari pemerintah berupa beras gratis untuk masyarakat Desa Sailus;
- Bahwa Terdakwa mendapat informasi dari teman terdakwa bahwa di kantor desa ada pembagian bantuan dari pemerintah berupa beras gratis sehingga terdakwa datang ke Kantor Desa Sailus untuk menanyakan bantuan tersebut apakah terdakwa mendapatkan bantuan atau tidak;
- Bahwa pada saat Terdakwa di Kantor Desa Sailus Terdakwa bertanya kepada Saksi Hamid Bin Zainuddin, Susianti Binti Husen, Arfah Yunita Binti H.Matemmu, “apakah nama saya terdaftar/tercatat dalam register penerima bantuan” dan setelah Terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak mendapatkan bantuan beras terdakwa emosi dan marah di Kantor Desa tersebut;
- Bahwa pada saat Terdakwa emosi dan marah terdakwa diamankan oleh Saksi Hamid keluar Kantor Desa setelah pembagian beras selesai dan Kantor Desa sudah dikunci Terdakwa yang masih emosi dan marah langsung menendang pintu kantor desa yang sudah terkunci setelah didalam kantor desa Terdakwa merusak fasilitas kantor dengan cara meninju jendela kantor, melempar kaca jendela kantor dengan menggunakan speaker (soundsystem) hingga pecah dan membanting kursi hingga patah sehingga mengakibatkan fasilitas kantor rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP---
|