Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.Misrawaty Alwin Djafar, SH
ASEP SUHENDAR Bin JASMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1634/P.4.27/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2Misrawaty Alwin Djafar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUHENDAR Bin JASMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa ASEP SUHENDAR Bin JASMANI pada hari jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wita , atau suatu waktu di bulan Maret pada tahun 2024, dijalan poros Makassar - Pare-pare, Kampung Bontomatene, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis 14 Maret 2024 Sekira pukul 23.00, saat korban H.ABDUL KADIR Als H.DEDE Bin H.KALANI memarkir mobil (Toyota Rush warna Putih No.Pol DD 1618 TG) didepan rumahnya dipinggir jalan Poros Pare-pare, Kampung Bontomatene, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, kemudian masuk untuk beristirahat/tidur dirumah/kios miliknya, selanjutnya sekira pukul 03.00 Wita (Jumat dinihari) datang terdakwa yang masih karyawan korban dan masuk kedalam kios  dengan cara melewati samping pagar yang ada sedikit celah untuk masuk, lalu menuju kebawah kolong rumah dibelakang kios untuk mengambil tas berisi pakaian dan dompet miliknya, selanjutnya terdakwa kemudian masuk ke kios korban untuk mencari kunci mobil dan terdakwa melihat kunci mobil berada diatas meja, sementara korban sedang tertidur dibawah meja, selanjutnya terdakwa diam-diam mengambil kunci kemudian keluar lalu menyalakan mobil dan melarikan mobil menuju arah utara, selanjutnya dalam perjalanan membawa mobil korban terdakwa mengiklankan mobil korban via Facebook pada akun Jual beli mobil bekas Sulawesi Barat dengan Harga Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan sebelumnya sudah menjual menjual velg dan Ban serep mobil korban di kabupaten Pinrang seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Polda sulbar di daerah mamuju Sulawesi Barat.     

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa telah mengambil 1 Unit mobil (Toyota Rush warna Putih No.Pol DD 1618 TG, Nomor Rangka MHKE8FA3JLJ015312, Mesin 2 NRG565306) dilakukan tanpa seizin korban H.ABDUL KADIR Als H.DEDE Bin H.KALANI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban H.ABDUL KADIR Als H.DEDE Bin H.KALANI mengalami kerugian materiil  sebesar ± Rp. 230.000.000,- (Dua ratus Tiga Puluh Juta  rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa ASEP SUHENDAR Bin JASMANI pada hari jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wita , atau suatu waktu di bulan Maret pada tahun 2024, dijalan poros Makassar - Pare-pare, Kampung Bontomatene, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis 14 Maret 2024 Sekira pukul 23.00, saat korban H.ABDUL KADIR Als H.DEDE Bin H.KALANI memarkir mobil (Toyota Rush warna Putih No.Pol DD 1618 TG) didepan rumahnya dipinggir jalan Poros Pare-pare, Kampung Bontomatene, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, kemudian masuk untuk beristirahat/tidur dirumah/kios miliknya, selanjutnya sekira pukul 03.00 Wita (Jumat dinihari) datang terdakwa yang masih karyawan korban dan masuk kedalam kios  dengan cara melewati samping pagar yang ada sedikit celah untuk masuk, lalu menuju kebawah kolong rumah dibelakang kios untuk mengambil tas berisi pakaian dan dompet miliknya, selanjutnya terdakwa kemudian masuk ke kios korban untuk mencari kunci mobil dan terdakwa melihat kunci mobil berada diatas meja, sementara korban sedang tertidur dibawah meja, selanjutnya terdakwa diam-diam mengambil kunci kemudian keluar lalu menyalakan mobil dan melarikan mobil menuju arah utara, selanjutnya dalam perjalanan membawa mobil korban terdakwa mengiklankan mobil korban via Facebook pada akun Jual beli mobil bekas Sulawesi Barat dengan Harga Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan sebelumnya sudah menjual menjual velg dan Ban serep mobil korban di kabupaten Pinrang seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Polda sulbar di daerah mamuju Sulawesi Barat.    

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa telah mengambil 1 Unit mobil (Toyota Rush warna Putih No.Pol DD 1618 TG, Nomor Rangka MHKE8FA3JLJ015312, Mesin 2 NRG565306) dilakukan tanpa seizin korban H.ABDUL KADIR Als H.DEDE Bin H.KALANI.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban H.ABDUL KADIR Als H.DEDE Bin H.KALANI mengalami kerugian materiil  sebesar ± Rp. 230.000.000,- (Dua ratus Tiga Puluh Juta  rupiah)

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya