Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2025/PN Pkj | 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH. 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H |
ARJUN BIN MUH.NURDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2243/P.4.27/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: -----Bahwa ia terdakwa ARJUN Bin MUH. NURDIN pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sampai pada tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kampung Polewali RT/RW 001/006, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban HAERUDDIN BIN JUMAEDI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang sejumlah Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------ Bahwa berawal pada tanggal 15 Januari 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita terdakwa ARJUN Bin MUH. NURDIN berkunjung kerumah saksi korban HAERUDDIN Bin JUMAEDI dengan tujuan ingin bersilaturrahmi dan pada saat itu terdakwa berbincang dengan saksi korban mengenai pekerjaan di perusahaan PT. Semen Tonasa, selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2025 Sekitar Pukul 14.54 Wita terdakwa menelpon saksi korban dengan tujuan meminjam uang untuk mengerjakan proyek lantai rumah adat, namun pada saat itu saksi korban belum meminjamkan terdakwa uang, kemudian pada awal bulan Februari yaitu di hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk bertemu, dan saksi korban menyuruh terdakwa untuk bertemu di salah satu Optik Mata di Jl. Matahari, kemudian pada Pukul 13.00 Wita terdakwa datang dan bertemu dengan saksi korban yang sedang bersama sedang bersama dengan saksi NURHAEDAH, S.PD Binti H. SYAMSUDDIN (istri korban) di salah satu optik mata di Jl. Matahari kemudian membahas terkait masalah proyek pekerjaan lantai rumah adat di Kampung Bakunge, Kab. Bone dan dikatakan oleh terdakwa bahwa pekerjaan itu adalah milik menteri pertanian yang akan dikerjakan oleh terdakwa, dimana terdakwa juga mengatakan pada saat itu bahwa pekerjaan tersebut membutuhkan modal sebesar Rp.200.000.000,00;- (dua ratus juta rupiah), sehingga terdakwa meminjam modal kepada saksi korban, dengan estimasi pekerjaan selama 2 (dua) minggu dan terdakwa menjanjikan kepada saksi korban jika pekerjaan tersebut selesai, terdakwa akan memberikan saksi korban keuntungan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa ”bisaji tepat waktu pembayarannya” dan ”adakah jaminanta”, lalu terdakwa menjawab ”bahwa jaminan terdakwa berupa sertifikat rumah sudah di dalam bank dijadikan jaminan”. Selanjunya dengan adanya pernyataan dari terdakwa, bahwa terdakwa akan mengembalikan uang saksi korban dengan memberikan keuntungan sebesar Rp.20.000.000,00;- (dua puluh juta rupiah), sehingga membuat saksi korban percaya dan bersedia memberikan pinjaman uang sebesar sebesar Rp.200.000.000,00;- (dua ratus juta rupiah) sebagai modal pekerjaan lantai rumah adat di Kampung Bakunge, Kab. Bone. Selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Kamis 06 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp. 100.000.00,00;- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa dengan alasan terdakwa ingin membayar bahan bangunan,, kemudian pada Pukul 16.16 WIB (waktu yang tertera pada M-mobile banking skais korban) saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer sebesar Rp.100.000.000,00;- (seratus juta rupiah) di rekening BNI dengan nomor 0856633586 atas nama terdakwa ARJUN; Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi korban untuk mengirimkan lagi uang sebesar Rp.100.000.000,00;- (seratus juta rupiah) dengan alasan terdakwa ingin membayar bahan bangunan dan membayar gaji tukang serta akan membawakan saksi korban kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh terdakwa di atas materai yang pada pokoknya bahwa uang sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan oleh saksi korban sebagai modal usaha poles marmer dengan perjanjian dana akan dikembalikan pada tanggal 28 Februari 2025 , dan sekitar Pukul 18.08 WIB (waktu sebagaimana yang tertera pada mobile banking saksi korban) saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rekening BNI dengan nomor 0856633586 atas nama terdakwa ARJUN; bahwa Kemudian pada tanggal 04 Maret 2025 terdakwa kembali meminta uang ketiga kalinya kepada saksi korban sebanyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk membayar tukang yang ingin pulang kampung untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang kemudian saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di rekening BNI dengan nomor 0856633586 atas nama terdakwa ARJUN Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2025, yakni tanggal dimana terdakwa harus mengembalikan uang milik saksi korban, namun terdakwa tidak kunjung membayar sesuai dengan tanggal yang ditentukan pada kwitansi tersebut, dan setiap kali saksi korban bertanya terkait pengembalian dana miliknya, terdakwa sering beralasan, dan hingga saat ini terdakwa belum menyelesaikan uang milik saksi korban yang terdakwa pinjam; Bahwa uang yang terdakwa pinjam dari saksi korban dengan total sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) tidak terdakwa gunakan untuk keperluan pembangunan rumah adat di Kampung Bakunge, Kab. Bone, namun terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada saksi ANDI UDIN FAHRUDDIN sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kepada saksi ANSHAR,S.E sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) serta sisanya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Bahwa dalam pekerjaan lantai rumah adat di Kampung Bakunge, Kab. Bone tersebut, terdakwa hanyalah seorang pengawas pekerjaan dan bukan sebagai pemasok barang, pemborong ataupun kontraktor, sehingga terdakwa hanya memiliki tugas untuk mengawasi pekerjaan tersebut agar tidak menyimpang sebagaimana mestinya; Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARJUN Bin MUH NURDIN tersebut menyebabkan saksi korban HAERUDDIN Bin JUMAEDI mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------
ATAU
Kedua: ----------- Bahwa ia terdakwa ARJUN Bin MUH. NURDIN pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kampung Polewali RT/RW 001/006, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban HAERUDDIN Bin JUMAEDI tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ Bahwa berawal pada tanggal 15 Januari 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita terdakwa ARJUN Bin MUH. NURDIN berkunjung kerumah saksi korban HAERUDDIN Bin JUMAEDI dengan tujuan ingin bersilaturrahmi dan pada saat itu terdakwa berbincang dengan saksi korban mengenai pekerjaan di perusahaan PT. Semen Tonasa, selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2025 Sekitar Pukul 14.54 Wita terdakwa menelpon saksi korban dengan tujuan memninjam uang untuk mengerjakan proyek lantai rumah adat, namun pada saat itu saksi korban belum meminjamkan terdakwa uang, kemudian pada awal bulan Februari yaitu di hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 terdakwa kembali menghubungi saksi korban untuk bertemu, dan saksi korban menyuruh terdakwa untuk bertemu di salah satu Optik Mata di Jl. Matahari, kemudian pada Pukul 13.00 Wita terdakwa datang dan bertemu dengan saksi korban yang sedang bersama sedang dengan saksi NURHAEDAH, S.PD Binti H. SYAMSUDDIN (istri korban) di salah satu optik mata di Jl. Matahari kemudian membahas terkait masalah proyek pekerjaan lantai rumah adat di Kampung Bakunge, Kab. Bone yang dikatakan oleh terdakwa adalah milik menteri pertanian yang akan dikerjakan oleh terdakwa, dimana terdakwa juga mengatakan pada saat itu bahwa pekerjaan tersebut membutuhkan modal sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga terdakwa meminjam modal kepada saksi korban, dengan estimasi pekerjaan selama 2 (dua) minggu dan terdakwa menjanjikan kepada saksi korban jika pekerjaan tersebut selesai, terdakwa akan memberikan saksi korban keuntungan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa ”bisaji tepat waktu pembayarannya” dan ”adakah jaminanta”, lalu terdakwa menjawab ”bahwa jaminan terdakwa berupa sertifikat rumah sudah di dalam bank dijadikan jaminan”, selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Kamis 06 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) kepada terdakwa dengan alasan terdakwa ingin membayar bahan bangunan,, kemudian pada Pukul 16.16 WIB saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rekening BNI dengan nomor 0856633586 atas nama terdakwa ARJUN selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa menghubungi skasi korban untuk mengirimkan lagi uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan terdakwa ingin membayar bahan bangunan dan membayar gaji tukang serta akan membawakan saksi korban kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh terdakwa di atas materai yang pada pokoknya bahwa uang sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan oleh saksi korban sebagai modal usaha poles marmer dengan perjanjian dana akan dikembalikan pada tanggal 28 Februari 2025 , dan sekitar Pukul 18.08 WIB saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rekening BNI dengan nomor 0856633586 atas nama terdakwa ARJUN bahwa Kemudian pada tanggal 04 Maret 2025 terdakwa kembali meminta uang ketiga kalinya kepada saksi korban sebanyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk membayar tukang yang ingin pulang kampung untuk melaksanakan ibadah puasa. Yang kemudian saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di rekening BNI dengan nomor 0856633586 atas nama terdakwa ARJUN Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2025, yakni tanggal dimana terdakwa harus mengembalikan uang milik saksi korban, namun terdakwa tidak kunjung membayar sesuai dengan tanggal yang ditentukan pada kwitansi tersebut, dan setiap kali saksi korban bertanya terkait pengembalian dana miliknya, terdakwa sering beralasan, dan hingga saat ini terdakwa belum menyelesaikan uang milik saksi korban yang terdakwa pinjam. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARJUN Bin MUH NURDIN tersebut menyebabkan saksi korban HAERUDDIN Bin JUMAEDI mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |