Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2019/PN Pkj 1.Adi Nugroho Pimpinan Bank BRI
2.AHMAD MUHARROM HADII WINATA
1.jumriah idrus
2.Muh. tahir
3.H. Khaeruddin
4.Hj. Sutriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2019/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Nugroho Pimpinan Bank BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1andi agung susarmanAdi Nugroho Pimpinan Bank BRI
Tergugat
NoNama
1jumriah idrus
2Muh. tahir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.244.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam                        Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5012.01.00.7660.10.4 Tanggal 30 september 2016.; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 35.244.900,- (Tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00645 Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, atas nama Jumriah (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan  lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00645 Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, atas nama Jumriah (Tergugat I) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00645 Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, atas nama Jumriah (Tergugat I) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 
     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak