Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2019/PN Pkj | 1.Adi Nugroho Pimpinan Bank BRI 2.Adi Nugroho |
1.Muchtar Sali 2.Yuliana magfira |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2019/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.729.185,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.141/5010/10/2017 Tanggal 31 Oktober 2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 75.729.185,- (Tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00807 Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, atas nama Yuliana Magfira (Tergugat II), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan berkenan mengabulkannya. Terima Kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |