Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2019/PN Pkj 1.Adi Nugroho Pimpinan Bank BRI
2.Adi Nugroho
1.Muchtar Sali
2.Yuliana magfira
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2019/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Nugroho Pimpinan Bank BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh.Imran YunusAdi Nugroho Pimpinan Bank BRI
Tergugat
NoNama
1Muchtar Sali
2Yuliana magfira
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.729.185,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam                        Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.141/5010/10/2017 Tanggal 31 Oktober 2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 75.729.185,- (Tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00807 Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, atas nama Yuliana Magfira (Tergugat II), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan  lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00807 Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, atas nama Yuliana Magfira (Tergugat II) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00807 Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, atas nama Yuliana Magfira (Tergugat II) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan berkenan mengabulkannya. Terima Kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak