Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa JUMARDI Bin SALIM, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 19.48 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tepatnya di depan Sekolah Dasar (SD) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, Terdakwa JUMARDI Bin SALIM pergi ke rumah ERWIN (DPO) di Capoa Kota Makassar untuk membeli obat daftar G berlogo Y sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah menerima obat tersebut lalu Terdakwa membawanya pulang dan menyimpan obat tersebut di bawah lemari piring rumah milik Terdakwa di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 19.48 bertempat di depan Sekolah Dasar (SD) yang beralamat di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR membeli 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 9 (sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dengan harga senlai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa yang sebelumnya telah dihubungi oleh saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR melalui telefon;
- Kemudian pada sekira pukul 21.00 Wita berlokasi di Cafe Singgah Dulu yang berlokasi di Kampung Mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, berdasarkan informasi awal, saksi NASRUL dan SAKSI MUH. ILHAM sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan pemeriksaan terhadap saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR yang sedang berada di café tersebut dan menemukan 1 (satu) Sachet plastik bening Ukuran kecil yang berisikan 8 (delapan) Butir Obat daftar G berlogo Y di dalam saku celana sebelah kiri saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR sehingga kemudian saksi NASRUL dan SAKSI MUH.ILHAM menanyakan “DIMANAKO BELI??” dan dijawab oleh saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR “DI JUMARDI BIN SALIM PAK”;
- Bahwa kemudian saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR bersama dengan saksi NASRUL dan SAKSI MUH. ILHAM pergi menuju rumah Terdakwa di Kalampang Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep dan setibanya di rumah tersebut, saksi NASRUL dan SAKSI MUH. ILHAM menemukan Terdakwa berada di dalam rumah dan meminta untuk Terdakwa menunjukkan dimana menyimpan obat daftar G berlogo Y;
- Bahwa saksi NASRUL dan SAKSI MUH. ILHAM menemukan 10 (Sepuluh) Saset Plastik Bening Ukuran Kecil Masing-Masing Berisi 10 (Sepuluh) Butir Dengan Jumlah 100 (Seratus) Butir Obat Daftar G Berlogo Y, 2 (Dua) Saset Plastik Bening Ukuran Sedang Masing-Masing Berisi 25 (Dua Puluh Lima) Butir Dengan Jumlah 50 (Lima Puluh) Butir Obat Daftar G Berlogo Y dan 1 (Satu) Saset Plastik Bening Ukuran Sedang Berisikan 10 (Sepuluh) Butir Obat Daftar G Berlogo Y di bawah lemari piring rumah Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar dengan Nomor Lab : 5199 / NOF / XII / 2024, tanggal 16 Desember 2024, obat daftar G berlogo Y positif mengandung Trihexyphenidyl (THD);
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Daftar G Berlogo Y tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
- Berdasarkan keterangan ahli ALKHAIRIYAH, S.Farm, Apt bahwa obat Trihexyphenidyl (THD) dikategorikan sebagai obat keras dan oleh karena Terdakwa bukan Tenaga Teknis Kefarmasian serta melakukan tindakan penyaluran obat keras tidak pada Sarana Pelayanan Kefarmasian yang legal maka yang bersangkutan dikategorikan tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan obat-obatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUMARDI Bin SALIM, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 19.48 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tepatnya di depan Sekolah Dasar (SD) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan juli tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, Terdakwa JUMARDI Bin SALIM pergi menuju Kota Makassar dengan tujuan membeli obat daftar G berlogo Y dari ERWIN (DPO) untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa Terdakwa bertemu dengan ERWIN (DPO) di wilayah Capoa Kota Makassar dan membeli sebanyak 500 (lima ratus) butir obat daftar G berlogo Y dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibawa ke rumah Terdakwa di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan dibeli oleh beberapa orang pada keesokan harinya;
- Bahwa pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, Terdakwa pergi ke rumah ERWIN (DPO) di Capoa Kota Makassar untuk membeli obat daftar G berlogo Y sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah menerima obat tersebut lalu Terdakwa membawanya pulang dan menyimpan obat tersebut di bawah lemari piring rumah milik Terdakwa di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 19.48 bertempat di depan Sekolah Dasar (SD) di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR membeli 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 9 (sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dengan harga senlai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa yang sebelumnya telah dihubungi oleh saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR melalui telefon;
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wita saksi ILHAM KADIR Alias ENYYANG Bin ABDUL KADIR bersama dengan saksi NASRUL dan SAKSI MUH. ILHAM pergi menuju rumah Terdakwa di Kalampang Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep dan setibanya di rumah tersebut, saksi NASRUL dan SAKSI MUH. ILHAM menemukan Terdakwa berada di dalam rumah dan meminta untuk Terdakwa menunjukkan dimana menyimpan obat daftar G berlogo Y;
- Bahwa saksi NASRUL dan SAKSI MUH. ILHAM menemukan 10 (Sepuluh) Saset Plastik Bening Ukuran Kecil Masing-Masing Berisi 10 (Sepuluh) Butir Dengan Jumlah 100 (Seratus) Butir Obat Daftar G Berlogo Y, 2 (Dua) Saset Plastik Bening Ukuran Sedang Masing-Masing Berisi 25 (Dua Puluh Lima) Butir Dengan Jumlah 50 (Lima Puluh) Butir Obat Daftar G Berlogo Y dan 1 (Satu) Saset Plastik Bening Ukuran Sedang Berisikan 10 (Sepuluh) Butir Obat Daftar G Berlogo Y di bawah lemari piring rumah Terdakwa;
- Bahwa ketika Terdakwa diintrogasi, Terdakwa mengatakan tidak memiliki izin dan bukan merupakan seorang tenaga kefarmasian serta tidak memiliki sertifikasi apapun yang berkaitan dengan kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar dengan Nomor Lab : 5199 / NOF / XII / 2024, tanggal 16 Desember 2024, obat daftar G berlogo Y positif mengandung Trihexyphenidyl (THD);
- Berdasarkan keterangan ahli ALKHAIRIYAH, S.Farm, Apt bahwa Trihexyphenidyl (THD) dikategorikan sebagai obat keras dan oleh karena Terdakwa bukan Tenaga Teknis Kefarmasian serta melakukan tindakan penyaluran obat keras tidak pada Sarana Pelayanan Kefarmasian yang legal maka yang bersangkutan dikategorikan tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan obat-obatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan---------------------------------- |