Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Pkj WIRAPURNAMA, SE 1.HERMAN ABD RAHIM
2.ERNAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIRAPURNAMA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MHWIRAPURNAMA, SE
Tergugat
NoNama
1HERMAN ABD RAHIM
2ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 425.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 08 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris DARNIANTY ASIS, S.H., M.Kn.;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa kedudukan Tergugat II di dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 08 Februari 2023 adalah selaku Pihak yang mengetahui serta memberikan persetujuan atas utang Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan/membayar utang hingga melewati batas jatuh tempo tanggal 06 Maret 2023 adalah perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji;
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan/membayar lunas seluruh utang kepada Penggugat sebesar Rp425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa apabila Tergugat I tidak mematuhi hukuman membayar seluruh utang tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata serta persetujuan Tergugat II dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 08 Februari 2023, seluruh harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, dinyatakan menjadi jaminan dan dapat dieksekusi melalui lelang di muka umum untuk pelunasan utang dalam perkara a quo;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila yang mulia hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak