Dakwaan |
PRIMAIR -------------Bahwa terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti SALEH bersama-sama dengan saksi Nurmala Binti Sulaeman, saksi Erni Sulaeman Binti Sulaeman dan saksi Jaka Swara Alias Jaka Bin Hasanuddin Dewagung (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) dos minyak gosok merk tawon yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Kaharuddin Bin Badollahi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 16.00 Wita terdakwa pergi ke rumah saksi Nurmala di Jalan Rappokalling Utara 1 Kota Makassar dan tidak sengaja mendengar percakapan antara saksi Nurmala dan saksi Erni yang berencana akan pergi ke kabupaten Pangkep untuk mengambil barang di sebuah toko, mendengar hal tersebut terdakwa kemudian menawarkan diri kepada saksi Nurmala untuk ikut karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar kost, lalu pada keesokan harinya Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 06.30 Wita terdakwa bersama saksi Nurmala dan saksi Erni berjalan kaki menuju ke pangkalan bentor di dekat rumah saksi Nurmala kemudian bertemu dengan saksi Jaka, setelah saksi Nurmala berbicara dengan saksi Jaka selanjutnya terdakwa, saksi Nurmala, saksi Erni dan saksi Jaka berangkat menuju ke Kabupaten Pangkep dan berhenti tepat di depan toko Sinar Gowa sesuai dengan arahan dari saksi Nurmala, Kemudian saksi Nurmala dan saksi Erni masuk ke dalam toko dan memerintahkan terdakwa untuk menunggu di atas bentor sambil memantau situasi di sekitar toko, lalu setelah saksi Nurmala dan saksi Erni masuk ke dalam toko tersebut, saksi Erni berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan terus menanyakan harga barang, sedangkan saksi Nurmala bertugas untuk mengambil barang yakni berupa 2 (dua) dos minyak gosok merk tawon lalu menyimpannya di sela-sela paha saksi Nurmala, kemudian saksi Nurmala dan saksi Erni berjalan perlahan keluar dari toko, lalu bersama-sama dengan saksi Jaka dan terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke Kota Makassar, setelah tiba di Kota Makassar saksi Nurmala menyampaikan kepada terdakwa ”pulangmi dulu nanti sore baru kau ambil uangmu”, setelah saksi Nurmala menjual 2 (dua) dos minyak gosok yang telah diambil kepada seseorang yang bernama NUR dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), saksi Nurmala memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kepada saksi Jaka sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1. Penangkapan : Sejak tanggal 26 September 2024 s/d 27 September 2024 2. Penahanan : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 27 September 2024 s/d tanggal 16 Oktober 2024 - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d tanggal 25 November 2024 - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 25 November 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024 - saksi Erni sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sendiri tidak mengambil bagian karena masih ada sisa dari hasil penjualan sebelumnya; - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurmala, saksi Erni dan saksi Jaka menyebabkan saksi Kaharuddin Bin Badollahi mengalami kerugian sejumlah Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah); Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurmala, saksi Erni dan saksi Jaka mengambil barang milik saksi Kaharuddin tanpa adanya izin dan persetujuan sebelumnya. -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR -------------Bahwa terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti SALEH bersama-sama dengan saksi Nurmala Binti Sulaeman, saksi Erni Sulaeman Binti Sulaeman dan saksi Jaka Swara Alias Jaka Bin Hasanuddin Dewagung (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) dos minya gosok merk tawon yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Kaharuddinn Bin Badollahi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 16.00 Wita terdakwa pergi ke rumah saksi Nurmala di Jalan Rappokalling Utara 1 Kota Makassar dan tidak sengaja mendengar percakapan antara saksi Nurmala dan saksi Erni yang berencana akan pergi ke kabupaten Pangkep untuk mengambil barang di sebuah toko, mendengar hal tersebut terdakwa secara sengaja menawarkan diri untuk ikut dalam rencana saksi Nurmala dan saksi Erni untuk pergi ke Kabupaten Pangkep, karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar kost, sehingga saksi Nurmala megizinkan terdakwa untuk ikut, lalu pada keesokan harinya Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 06.30 Wita terdakwa bersama saksi Nurmala dan saksi Erni berjalan kaki menuju ke pangkalan bentor di dekat rumah saksi Nurmala kemudian bertemu dengan saksi Jaka, setelah saksi Nurmala berbicara dengan saksi Jaka selanjutnya terdakwa, saksi Nurmala, saksi Erni dan saksi Jaka berangkat menuju ke Kabupaten Pangkep dan berhenti tepat di depan toko Sinar Gowa sesuai dengan arahan dari saksi Nurmala, kemudian saksi Nurmala memerintahkan kepada terdakwa untuk menunggu di atas bentor bersama saksi Jaka sambil memantau situasi di sekitar toko, kemudian saksi Nurmala dan saksi Erni yang masuk ke dalam toko Sinar Gowa, di dalam toko tersebut saksi Erni berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan terus menanyakan harga barang, sedangkan saksi Nurmala bertugas untuk mengambil barang yakni berupa 2 (dua) dos minyak gosok merk tawon lalu menyimpannya di sela-sela paha saksi Nurmala, kemudian saksi Nurmala dan saksi Erni berjalan perlahan keluar dari dalam toko, lalu bersama-sama dengan saksi Jaka dan terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke Kota Makassar, setelah tiba di Kota Makassar saksi Nurmala menyampaikan kepada terdakwa ”pulangmi dulu nanti sore baru kau ambil uangmu”, dari hasil penjualan 2 (dua) dos minyak gosok yang telah diambil terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah); - - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga menyebabkan saksi Kaharuddin Bin Badollahi mengalami kerugian sejumlah Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah); Bahwa terdakwa membantu saksi Nurmala, saksi Erni dan saksi Jaka mengambil barang milik saksi Kaharuddin tanpa adanya izin dan persetujuan sebelumnya. -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------- Pangkajene, 06 Desember 2024 |