Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
RISALDI AWALUDDIN ALIAS ICAL BIN AWALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2774/P.4.27/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISALDI AWALUDDIN ALIAS ICAL BIN AWALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa RISALDI AWALUDDIN Alias ICAL Bin AWALUDDIN pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Pekuburan Sapiria tepatnya di Jalan Tinumbu, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, namun karena tempat terdakwa RISALDI AWALUDDIN Alias ICAL Bin AWALUDDIN di tahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa yang sedang berada di rumah saksi JUMAROLA Alias ROLA Bin MANDA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang beralamatkan di Lembang, Kel. Mangallekana, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep berangkat bersamasama dengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke Kota Makassar untuk membeli Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 04.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi JUMAROLA tiba Pekuburan Sapiria tepatnya di Jalan Tinumbu, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar lalu terdakwa dan saksi JUMAROLA memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan Pekuburan kemudian berjalan kaki untuk masuk ke dalam Pekuburan tersebut. Selanjutnya pada saat berada di dalam Pekuburan, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui identitasnya lalu terdakwa melakukan transaksi dengan cara memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut kemudian terdakwa menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa langsung menyerahkannya kepada saksi JUMAROLA kemudian terdakwa bersama dengan saksi JUMAROLA meninggalkan Pekuburan Sipiria selanjutnya menuju ke Kab. Pangkep.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep memperoleh Informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Poros MakassarParepare, Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep, sehingga saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim melakukan patroli sesuai dengan informasi yang didapatkan. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wita, saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan milik saksi JUMAROLA yang dibeli di Kota Makassar. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi JUMAROLA lalu pada hari yang sama tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita, saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim langsung menuju rumah saksi JUMAROLA yang beralamatkan di Lembang, Kel. Mangallekana, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep. Lalu pada saat berada di lokasi tersebut, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim berhasil mengamankan saksi JUMAROLA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pireks Kaca bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) buah pipet kecil, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) dus Handphone merek Vivo Y75 5G dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu berupa Bong yang kesemua Barang Bukti tersebut ditemukan di kediaman saksi JUMAROLA. Atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi JUMAROLA beserta Barang Bukti di bawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 2917 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 2 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan hasil pemeriksaan benar benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RISALDI AWALUDDIN Alias ICAL Bin AWALUDDIN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar – Pare, , Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi JUMAROLA Alias ROLA Bin MANDA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) berada di Pekuburan Sapiria Kota Makassar tepatnya di Jalan Tinumbu, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar untuk membeli 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan harga sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dari seseorang yang terdakwa dan saksi JUMAROLA tidak ketahui identitasnya lalu setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa dan saksi RISALDI menuju ke Kab. Pangkep. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep memperoleh Informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Poros MakassarParepare, Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep, sehingga saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim melakukan patroli sesuai dengan informasi yang didapatkan. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan milik saksi JUMAROLA yang dibeli di Kota Makassar.
  • Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi JUMAROLA lalu pada hari yang sama tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita, saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim langsung menuju rumah saksi JUMAROLA yang beralamatkan di Lembang, Kel. Mangallekana, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep. Lalu pada saat berada di lokasi tersebut, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim berhasil mengamankan saksi JUMAROLA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pireks Kaca bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) buah pipet kecil, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) dus Handphone merek Vivo Y75 5G dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu berupa Bong yang kesemua Barang Bukti tersebut ditemukan di kediaman saksi JUMAROLA. Atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi JUMAROLA beserta Barang Bukti di bawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 2917 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 2 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan hasil pemeriksaan benar benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya