Dakwaan |
- DAKWAAN
-------------Bahwa terdakwa I. DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA Bin KAHARUDDIN UMAR dan terdakwa II. RAHMAN.R Bin ABDUL RAHIM bersama-sama dengan saksi RUSDI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 wita sampai dengan hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan Pos Perlintasan Kereta Api Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, barang siapa mengambil barang sesuatu berupa 4 (empat) buah besi Wiremesh berbentuk besi anyaman yang dengan ukuran 2.1 x 5.4 diameter 8 MM yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MOCHAMAD AMRIZAL (Kepala Perusahaan PT.Tiga Putra Mandiri Jaya), atau orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 23.15 WITA, terdakwa DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA bersama dengan sdr. JAMAL (DPO) yang sebelumnya telah merencanakan untuk melakukan pencurian kemudian meminjam mobil Pic Up Daihatzu Grand Max warna putih dengan Nopol Polisi DD 8511 milik saksi AWALUDDIN kemudian menjemput terdakwa RAHMAN.R BIN ABDUL RAHIM (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk menuju lokasi pengambilan besi milik perusahaan PT. Tiga Putra Mandiri Jaya yang beralamat di Jl. Poros Tonasa II depan pos penjagaan perlintasan rel kereta api;
- Bahwa setibanya di lokasi para terdakwa bersama dengan sdr. JAMAL (DPO) langsung turun dari mobil dan mengambil besi wiremesh sebanyak 2 (dua) buah kemudian besi tersebut diangkat ke atas mobil Pic Up Daihatzu Grand Max warna putih dan kemudian para terdakwa bersama dengan sdr. JAMAL (DPO) pergi meninggalkan lokasi pengambilan besi tersebut menuju rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjual besi tersebut kepadanya:
- Bahwa setibanya di rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI, para terdakwa bersama dengan sdr. JAMAL (DPO) menurunkan besi tersebut dari atas mobil dan membawa masuk besi wiremesh yang baru diambil ke dalam rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI untuk ditimbang dan oleh saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI besi yang dibawa para terdakwa tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp. 465.000,- dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dan telah habis para terdakwa gunakan untuk membeli rokok
- Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa I. DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA dan terdakwa II. RAHMAN.R BIN ABDUL RAHIM . sedang berada dirumah saksi RUSDI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan berencana untuk melakukan pencurian dimana terdakwa II. RAHMAN.R BIN ABDUL RAHIM . R mengatakan “ ayomi pergi oprasi (ambil besi) tidak ada pembeli rokok ini”
- Bahwa kemudian RAHMAN.R BIN ABDUL RAHIM bersama dengan saksi RUSDI pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor datang ke rumah saksi AWALUDDIN untuk meminjam Mobil Pic Up Daihatzu Grand Max warna putih dengan Nopol Polisi DD 8511 dengan tujuan untuk digunakan memuat besi wiremesh setelah itu terdakwa II. RAHMAN.R BIN ABDUL RAHIM membawa mobil tersebut menuju kerumah terdakwa I. DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA dan kembali para terdakwa bersama saksi RUSDI kumpul bersama.
- Bahwa sekitar pukul 23.15 WITA para terdakwa bersama dengan saksi RUSDI pergi menuju lokasi pengambilan besi milik perusahaan PT. Tiga Putra Mandiri Jaya yang beralamat di Jl. Poros Tonasa II depan Pos Perlintasan Kereta Api Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan dengan menggunakan Mobil Pic Up Daihatzu Grand Max warna putih dengan Nopol Polisi DD 8511 yang dikemudikan oleh terdakwa I. DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA
- Bahwa setibanya di lokasi, para terdakwa bersama dengan RUSDI langsung turun dari mobil dan mengambil besi wiremesh (anyaman) sebanyak 2 (dua) buah kemudian besi tersebut diangkat ke atas mobil dan kemudian para terdakwa bersama saksi RUSDI pergi meninggalkan lokasi pengambilan besi tersebut menuju rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI untuk dijual
- Bahwa setibanya di rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI, lalu para terdakwa membawa masuk besi wiremesh tersebut yang baru diambil ke dalam rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI untuk ditimbang dan oleh saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI besi yang dibawa para terdakwa tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian selang beberapa saat para terdakwa hendak pulang datang beberapa orang yang kemudian membawa para terdakwa bersama dengan saksi RUSDI serta saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI ke Polsek Bungoro;
- Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang milik saksi MOCHAMAD AMRIZAL (Kepala Perusahaan PT.Tiga Putra Mandiri Jaya) di depan Pos Perlintasan Kereta Api selama 5 (lima) hari tanpa adanya izin dan persetujuan sebelumnya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban MOCHAMAD AMRIZAL (Kepala Perusahaan PT.Tiga Putra Mandiri Jaya), mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana |