Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Pkj HUSNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HUSNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menyesuaikan kesalahan data diri pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 133/18/IX/2012 tanggal 20 September 2012 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor yaitu yang semula tertulis RUSNAWATI lahir di Makassar Tanggal 14 November 1994 diubah/diperbaiki menjadi HUSNA Lahir di Lokae Tanggal 12 November 1995;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biak Kota Kabupaten Biak Numfor agar dicatatkan perubahan/perbaikan tersebut sebagaimana mestinya;

4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.


Apabila Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak