| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Bacoapi Utara, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wita terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS menghubungi lk. ANDI CINCING (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk memesan sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, lalu terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS menuju ke agen BRILink terdekat untuk mengirim uang kepada lk. ANDI CINCING sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu, kemudian pada sekira pukul 11.00 wita terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS berangkat dari Kabupaten Pangkep menuju ke Kabupaten Sidrap, dan sekitar pukul 13.30 wita terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS sampai di Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap untuk menemui lk. ANDI CINCING.
- Selanjutnya pada sekira pukul 14.00 wita datang lk. ANDI CINCING dengan mengendarai sepeda motor lalu menyerahkan sebuah bungkusan plastik warna hitam kepada terdakwa, kemudian terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS menerima bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan Setelah itu terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS dengan membawa paket sabu pulang menuju ke rumahnya yang beralamatkan di Bacoapi Utara Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.
- Bahwa setelah terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS menerima dan membeli narkotika jenis sabu dari lk. ANDI CINCING (DPO), selanjutnya terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS mempaketkan sabu tersebut dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu atau dengan berat 1 (satu) gram narkotika jenis sabu menjadi sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), dimana setiap kali terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari lk. ANDI CINCING yaitu sebanyak 15 (lima) gram narkotika jenis sabu dengan harga beli sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) atau dengan harga per 1 (satu) gramnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah).
- Bahwa terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS melakukan penjualan narkotika jenis sabu yaitu dengan cara pembeli sebelumnya menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyuruh pembeli untuk datang menemui terdakwa di rumah terdakwa dan terkadang juga terdakwa yang mengantarkan langsung narkotika jenis sabu kepada pembeli dan setelah terdakwa dan pembeli bertemu lalu dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yaitu terlebih dahulu terdakwa mengambil uang pembeli setelah itu terdakwa kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.
- Bahwa dari sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu atau dengan berat masingmasing paket seberat kurang lebih 1 (satu) gram yang sebelumnya terdakwa beli dan peroleh dari lk. ANDI CINCING tersebut telah laku terjual sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu atau dengan berat 13 (tiga belas) gram narkotika jenis sabu yang masing-masing dengan berat 1 (satu) gram narkotika jenis sabu.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual narkotika jenis sabu adalah terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dan jika laku sebanyak 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu yang dijual maka keuntungan yang terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS meletakkan atau menyimpan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terbungkus tissu (sisa sabu yang belum terjual) di selasela terpal plastik warna hitam di bawah kolong rumah terdakwa, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terselip di cincin pada jari manis tangan sebelah kiri terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS.
- Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Bacoapi Utara Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep (tepatnya dibawah kolong rumah terdakwa) ketika terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu, tibatiba terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS didatangi beberapa orang yang langsung memperkenalkan diri petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel sambil memperlihatkan surat tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS, dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terbungkus tissu ditemukan di selasela terpal plastik warna hitam di bawah kolong rumah terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening ditemukan terselip di cincin pada jari manis tangan sebelah kiri terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS, serta 1 (satu) bungkus sachet plastik bening kosong ditemukan di selasela pagar bambu di bawah kolong terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek unit handphone merek Samsung A16 5G warna hitam kebiruan dengan nomor IMEI1: 351182451718234 / 01, dan IMEI2: 356816701718230 / 01 ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS.
- Bahwa terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS mengakui barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terbungkus tissu ditemukan di selasela terpal plastik warna hitam di bawah kolong rumah terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening ditemukan terselip di cincin pada jari manis tangan sebelah kiri terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS adalah milik terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS untuk dijual kembali dan Sebagian untuk dikonsumsi oleh terdakwa sendiri, sedangkan Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari lk. ANDI CINCING dengan cara terdakwa melakukan pembelian sebanyak 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu dengan harga beli sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah), selanjutnya terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0358/ NNF/I/ 2026 tanggal 26 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terbungkus tissu dengan berat awal 2,9936 gram dan berat akhir 2,9324 gram, dan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat netto awal 0,0915 gram dan berat netto akhir 0,0405 gram, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS dan urine terdakwa adalah benar Positip mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang RI No. I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Bacoapi Utara, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.00 wita, saksi Supardi,SH. dan saksi Muhammad Taufik Bersama dengan Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel sedang melakukan giat penyelidikan di Kota Makassar, lalu Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis Sabu dengan cara pelaku melakukan penjualan bertemu langsung dengan pembeli yang terjadi di Bacoapi Utara Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.
- Bahwa dari informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP RAMLI kepada Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel KOMPOL EDDY SUMANTRI, S.Sos., M.H. dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel KOMPOL EDDY SUMANTRI, S.Sos., M.H. memerintahkan untuk perlunya melakukan tindakan hukum terhadap informasi yang telah diperoleh tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan di lapangan saat melakukan penangkapan, kemudian Informasi dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti yang dengan sigap Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit AKP RAMLI menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wita, saksi Supardi, SH. dan saksi Muhammad Taufik bersama dengan Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel tiba di Bacoapi Utara Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep kemudian melakukan penyelidikan sambil berkoordinasi dengan masyarakat yang memberikan informasi perihal keberadaan dan alamat pasti tempat tinggal/rumah pelaku.
- Kemudian pada sekira pukul 11.00 wita saksi Supardi,SH. dan saksi Muhammad Taufik bersama dengan Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel mendatangi tempat yang dimaksud, lalu melihat terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS dibawah kolong rumahnya, selanjutnya saksi Supardi,SH. dan saksi Muhammad Taufik bersama dengan Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS, lalu Tim memperkenalkan diri petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel sambil memperlihatkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS, dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terbungkus tissue di selasela terpal plastik warna hitam di bawah kolong rumah terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening terselip di cincin pada jari manis tangan sebelah kiri terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS serta 1 (satu) bungkus sachet plastik bening kosong di selasela pagar bambu di bawah kolong rumah terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek unit handphone merek Samsung A16 5G warna hitam kebiruan dengan nomor IMEI1: 351182451718234 / 01, dan IMEI2: 356816701718230 / 01 di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS, selanjutnya terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS mengakui barang bukti adalah 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terbungkus tissue di selasela terpal plastik warna hitam di bawah kolong rumah terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan sachet plastik bening terselip di cincin pada jari manis tangan sebelah kiri yang ada dalam penguasaannya adalah milik terdakwa AKBAR alias JEFF bin AJIS untuk dijual Kembali yang diperoleh dari lk. ANDI CINCING (DPO) dengan cara melakukan pembelian sebanyak 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu kepada lk. ANDI CINCING dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0358/ NNF/I/ 2026 tanggal 26 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu dalam kemasan sachet plastik bening yang terbungkus tissu dengan berat awal 2,9936 gram dan berat akhir 2,9324 gram, dan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat netto awal 0,0915 gram dan berat netto akhir 0,0405 gram, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa AKBAR Alias JEFF Bin AJIS dan urine terdakwa adalah benar Positip mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. I Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |