Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Pkj KAMARUDDIN 1.PT. BANK BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkep
2.PT. BRI Insurance Kantor Cabang Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFUR, S.H.KAMARUDDIN
2AKHMAD MUNAWAR, S.H.KAMARUDDIN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkep
2PT. BRI Insurance Kantor Cabang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS YULIANI HARYS, S.E, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat.;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cq. Kantor Cabang Pangkep) untuk menangguhkan, menghentikan, dan tidak melakukan segala bentuk tindakan penagihan terkait fasilitas kredit atas nama Penggugat yakni Perjanjian Kredit Nomor : 32, Tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris YULIANI HARYS, S.E, S.H.,M.Kn untuk pembelian Kapal Layar Motor "Bunga Raya", baik berupa pembayaran angsuran pokok, bunga, maupun denda.;
  3. Menyatakan penangguhan atau penghentian sementara kewajiban pembayaran tersebut berlaku efektif sejak putusan provisi ini diucapkan sampai dengan adanya putusan akhir dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).;

 

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.;

3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 32, Tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris YULIANI HARYS, S.E, S.H.,M.Kn.;

4. Menyatakan sah dan berharga perjanjian asuransi berdasarkan Polis Asuransi Kapal Layar Motor "Bunga Raya" Nomor 11080401240000000149.;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan seketika secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat baik materil dan inmateriil senilai Rp. 3.725.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil:
  • Nilai klaim asuransi yang tidak dibayarkan: Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
  • Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk pengurusan perkara (jasa hukum, dll.) senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Kerugian Imateriil:
    • Penderitaan Batin dan Tekanan Psikologis,
    • Kerusakan Reputasi Bisnis,
    • Hilangnya Ketenangan Hidup (Peace of Mind), dan  
    • Waktu dan Energi Produktif yang Terbuang.

                 Senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat membayar Bunga moratoir sebesar 6% per tahun atas nilai klaim, dihitung sejak klaim seharusnya dibayarkan.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat.

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak