| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Paspor Republik Indonesia Nomor P149519, yang semula tertulis Sukarman Parecu diperbaiki menjadi Sukarman agar sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi terkait agar dilakukan perubahan data pada paspor Pemohon sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|