Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2024/PN Pkj | 1.DUDI WIJAYA, SH 2.NURHIDAYATI, S.H. |
YUDYIA RETNO SYAMRIN DJAELANI ALIAS RENO BIN TOPAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2024/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-761/P.4.27/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa YUDYIA RETNO SYAMRIN DJAELANI Alias RENO Bin TOPAN bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berawal pada saat Saksi Korban Delon dalam perjalanan dari MAMASA menuju MAKASSAR dengang mengemudikan Mobil Merk Pajero berwarna hitam bertemu dengan mobil Innova warna Silver yang dikemudikan Terdakwa, kemudian Saksi Korban menyalip mobil terdakwa selanjutnya terdakwa menyalip mobil Saksi Korban sehingga diperjalanan menuju Makassar terjadi saling salip-menyalip Bahwa pada saat berada di perbatasan Barru -Pangkep tiba-tiba datang beberapa mobil memepet mobil yang dikemudikan oleh Saksi Korban kemudian Saksi Korban menepi ke pinggir jalan dan berhenti, Selanjutnya Terdakwa turun dari mobil yang dikemudikannya dan menghampiri Mobil Saksi Korban dan membuka pintu mobil bagian Sopir kemudian memukul Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 2 kali, Selanjutnya Terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim). Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor Surat Keterangan: VER/002/RSBS-TU /I/2024, tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani dr. Siti Hardiyanti Baharuddin, Dokter Umum Rumah Sakit Daerah Batara Siang Pangkep. Dengan kesimpulan ditemukan :
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana------------
Atau Kedua
Bahwa terdakwa YUDYIA RETNO SYAMRIN DJAELANI Alias RENO Bin TOPAN bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berawal pada saat Saksi Korban Delon dalam perjalanan dari MAMASA menuju MAKASSAR dengang mengemudikan Mobil Merk Pajero berwarna hitam bertemu dengan mobil Innova warna Silver yang dikemudikan Terdakwa, kemudian Saksi Korban menyalip mobil terdakwa selanjutnya terdakwa menyalip mobil Saksi Korban sehingga diperjalanan menuju Makassar terjadi saling salip-menyalip. Bahwa pada saat berada di perbatasan Barru -Pangkep tiba-tiba datang beberapa mobil memepet mobil yang dikemudikan oleh Saksi Korban kemudian Saksi Korban menepi ke pinggir jalan dan berhenti, Selanjutnya Terdakwa turun dari mobil yang dikemudikannya dan menghampiri Mobil Saksi Korban dan membuka pintu mobil bagian Sopir kemudian memukul Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 2 kali, Selanjutnya Terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim). Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor Surat Keterangan: VER/002/RSBS-TU /I/2024, tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani dr. Siti Hardiyanti Baharuddin, Dokter Umum Rumah Sakit Daerah Batara Siang Pangkep. Dengan kesimpulan ditemukan :
Panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana-–---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |